PAREPARE, VOICESULSEL — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian.
Seorang pria berinisial S (34), buruh lepas yang tinggal di Kecamatan Bacukiki, Parepare ditangkap setelah terlibat dalam aksi pencurian ratusan batang besi Canal C milik seorang wiraswasta bernama Irwan Ismail.
Kasus ini bermula saat korban, Irwan Ismail, menerima laporan pada Minggu 2/11/2025 dari salah satu saksi bahwa stok besi.Canal C di gudang penyimpanan bahan bangunan di BTN Griya Permatasari Blok A tampak berkurang drastis.
Merasa curiga, korban segera menuju lokasi.
Setelah dihitung, sekitar 120 batang Canal C telah raib, menyebabkan kerugian mencapai Rp 9 juta.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik warga sekitar.
Terlihat seorang pria mengendarai motor, bolak-balik mengambil Canal C dari gudang penyimpanan.
“Setelah melihat hasil CCTV, korban pun melaporkannya ke Polres Parepare, dan setelah mendapatkan limpahan laporan polisi dari korban, Unit Resmob yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah dikerahkan untuk mencari dan mengungkap keberadaan dari terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Agus Purwanto saat di konfirmasi, rabu (26/11/2025) siang.
Upaya tersebut membuahkan hasil, pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 16.00 wita, Tim Resmob berhasil menangkap terduga pelaku S (34) di Jalan Lingkar Tassiso, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diringkus dan dibawa ke Polres Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, terduga mengakui bahwa pelaku telah berulang kali mengambil Canal C dari gudang tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga S (34) mengakui telah berulang kali mengambil Canal C dari gudang korban.
Ia juga menyebut, pelaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang rekannya, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Aksi pencurian itu dilakukan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam milik pelaku.
Lebih miris lagi, pelaku mengaku menjual besi-besi tersebut dan menggunakan uang hasil penjualan untuk bermain judi online.
“Terduga juga mengakui jika hasil penjualan dari barang yang dicurinya itu di gunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.
Sebagai barang bukti, Kata AKP Agus menambahkan, polisi mengamankan 10 batang Canal C hasil curian yang belum sempat dijual pelaku, dan 1 (satu) unit motor Yamaha Nmax warna hitam,
Hingga kini, tim Resmob Polres Parepare masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku,
“Identitasnya sudah diketahui, dan kita masih melakukan pengejaran,” tutupnya.(*)