MK Nyatakan Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, tetapi Tak Bisa Membatalkan Statusnya sebagai Wapres
JAKARTA, VOICESULSEL — Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan fakta penting terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan sejumlah pemohon, Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti yang…