GOWA – Bupati Gowa Sulawesi Selatan Husniah Talenrang meninggalkan (walk out) rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa saat dimintai klarifikasi terkait tiga dugaan penyimpangan yang sedang didalami pansus, Selasa. 14 Juli 2026.
Dalam agenda tersebut, Husniah hadir sebagai pihak yang dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) terkait pembatalan beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela yang tengah bergulir di DPRD Gowa.
Sebelum sidang dimulai, Bupati Husniah sempat terlambat hadir sehingga rapat diskors selama sekitar satu jam.
Setelah sidang kembali dibuka, Ketua Pansus Kasim Sila mempersilakan anggota pansus menyampaikan pertanyaan kepada Bupati. Namun, Husniah meminta agar seluruh pertanyaan terlebih dahulu dikumpulkan dan disampaikan secara kolektif sehingga dapat dijawab sekaligus.
“Izin pimpinan, saya bisa meminta kepada seluruh anggota pansus untuk menyampaikan pertanyaannya secara kolektif kepada saya agar langsung kami selesaikan jawabannya,” ujar Husniah dalam rapat.
Permintaan tersebut ditolak Ketua Pansus Kasim Sila. Menurutnya, mekanisme yang telah disepakati dalam pansus adalah setiap pertanyaan dijawab secara langsung agar pembahasan lebih rinci.
“Sesuai dengan yang telah kami sepakati, agar lebih detail dan lebih lengkap, maka pertanyaan itu langsung dijawab untuk tiap-tiap anggota,” kata Kasim Sila.
Pandangan serupa disampaikan anggota Pansus Yusuf Haru. Ia menegaskan mekanisme pemeriksaan merupakan kewenangan penuh pansus.
“Ini domainnya pansus. Kalau pimpinan memberikan persetujuan itu kita lakukan, tapi kalau tidak diizinkan ya ini ranahnya pansus. Oleh karena itu saya sarankan tetap saja kepada kesepakatan awal kita di pansus,” ujarnya.
Meski demikian, Husniah tetap bertahan pada pendiriannya dan menyatakan tidak dapat melanjutkan proses klarifikasi apabila permintaannya tidak dipenuhi. Ia kemudian meminta izin meninggalkan ruang rapat.
“Terima kasih banyak atas apa yang disampaikan rekan-rekan pansus pada kesempatan pagi hari ini. Namun saya mempunyai hak juga selaku terperiksa untuk dihargai. Saya sangat menghargai agenda DPR khususnya pansus. Saya ingin semuanya lancar, namun kita saling menghargai satu sama lain. Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Terima kasih, saya mohon izin meninggalkan tempat ini. Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPR,” ujar Husniah sebelum meninggalkan ruang sidang.
Keputusan Bupati Gowa meninggalkan rapat memicu tanggapan dari sejumlah anggota pansus.
Ketua Pansus Kasim Sila menyayangkan langkah tersebut.
“Pansus belum berkesimpulan, tapi beliau sudah meninggalkan tempat,” katanya.
Sementara itu, anggota Pansus Rahmat Sirajuddin menilai tindakan Bupati meninggalkan ruang sidang merupakan bagian dari sikap yang akan menjadi pertimbangan pansus.
“Aturan dan mekanisme harus ikut aturan pansus. Tindakan Bupati meninggalkan ruangan bagian dari jawaban,” ujarnya.
Usai insiden tersebut, rapat dilanjutkan secara internal oleh anggota pansus. Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Gowa menyatakan mengecam sikap Bupati Husniah Talenrang yang memilih meninggalkan forum sebelum proses klarifikasi selesai, meski sebelumnya telah disumpah sebagai pihak yang memberikan keterangan.(*)