PAREPARE — Pemerintah Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare memfasilitasi mediasi sengketa lahan yang melibatkan sejumlah pihak terkait di Kantor Kelurahan Lompoe, Jumat (26/6/2026).
Mediasi tersebut digelar guna memaparkan hasil pengukuran lahan dan penataan batas yang telah dilaksanakan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait sengketa tanah antara beberapa pihak, yakni Saharia, A. Nuraini, ahli waris dari Tanra Gani, serta pihak dari Hj. Yaya Rosdaya.
Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Lurah Lompoe Asmianti dan dihadiri unsur pemerintah kelurahan, Bhabinkamtibmas, pihak kecamatan, serta para pihak yang bersengketa dan pihak BPN.
Dalam berita acara yang ditandatangani oleh Lurah Lompoe, hasil ukur penunjukan masing-masing pihak menunjukkan bahwa Saharia menguasai lahan seluas 221 meter persegi, Hj. Yaya Rosdaya menguasai 498 meter persegi, serta Tiro Gani dan Tanra Gani masing-masing 418 meter persegi.
Sementara itu, hasil penataan dan pengukuran ulang oleh BPN mencatat adanya perubahan luas lahan. Saharia tercatat di Persil Blok B (PBB) seluas 190 meter persegi, dengan penyesuaian batas menjadi 199 meter atau berkurang sekitar 14 m² dari sertifikat. Sedangkan pihak Hj. Yaya Rosdaya mengalami pengurangan sekitar 1 hingga 2 meter persegi dari sertifikat, dan Tiro Gani serta Tanra Gani juga berkurang sekitar 1 hingga 2 meter persegi.
Dalam forum tersebut, pihak Hj. Yaya Rosdaya yang diwakili A. Djuraid Rauf belum memberikan tanggapan final atas hasil pemetaan karena masih menunggu konfirmasi dari Hj. Yaya Rosdaya yang saat ini dalam kondisi sakit.
Lurah Lompoe Asmianti menyampaikan bahwa mediasi ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah dan mufakat, serta memastikan penyelesaian sengketa berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setelah pengukuran penataan ini selesai, maka tanah tersebut sudah bisa dikuasai oleh masing-masing pihak yang selama ini bersengketa.
“Setelah pengukuran penataan, maka sudah bisami dikuasai,” kata Asmianti.
Berita acara mediasi itu kemudian ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk kesepakatan dan dasar tindak lanjut penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Sebelum pihak BPN telah melakukan pengukuran dan penunjukan batas tanah yang diduga tumpang tindih di Jalan Lasangga Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare Jumat 13 Maret 2026 lalu. (*)