Hakim Tolak Banding Pelaku Pembunuhan Anak Tiri di Sidrap
PAREPOS.CO.ID, SIDRAP — Terpidana kasus pembunuhan anak di Sidrap, Lia (50) harus legowo menerima keputusan hakim. Sebab, Lia tetap dijatuhi hukuman seumur hidup. Hal itu diputuskan usai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menolak banding hukuman yang diajukan terdakwa. Penolakan banding itu tertuang dalam putusan nomor 507/Pid.Sus/2020/PT.Mks dengan putusan seumur hidup. Hal tersebut diungkapkan Kepala…