PAREPOS.CO.ID, SIDRAP — Terpidana kasus pembunuhan anak di Sidrap, Lia (50) harus legowo menerima keputusan hakim.
Sebab, Lia tetap dijatuhi hukuman seumur hidup. Hal itu diputuskan usai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menolak banding hukuman yang diajukan terdakwa.
Penolakan banding itu tertuang dalam putusan nomor 507/Pid.Sus/2020/PT.Mks dengan putusan seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Abdul Kadir Sangadji saat dihubungi, Rabu 14 Oktober.
“Putusan PT sudah turun. Hakim menolak pengajuan banding kasus pembunuhan anak tiri. Dia dihukum seumur hidup,” ungkap Kadir.
Menurut Kadir, terpidana terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan pasal 340 KHUP.
“Ini pembunuhan berencana. Unsur dendam jadi pemicu terdakwa tega membunuh anak tirinya,” katanya.
Dia menilai, keputusan Hakim tersebut sudah tepat. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menganggap jika terpidana sengaja menghilangkan nyawa anak tirinya.
“Hakim dan JPU sependapat jika terpidana harus dihukum seumur hidup,” nilainya.
Sementara itu, salah seorang Hakim, Andi Maulana membeberkan, para Hakim berpendapat jika terpidana sudah menyusun rencana pembunuhan tersebut.
“Argumen Tim penasehat hukum terdakwa masih lemah. Karena hanya keterangan terdakwa dijadikan fakta di persidangan. Padahal keterangan terdakwa sangat tidak masuk akal dan sepihak. Bahkan, terdakwa sejak awal mengakui berencana membunuh suaminya. Tetapi tiba-tiba niatnya berubah sehingga menghabisi anak tirinya,” beber Maulana.
Awalnya, JPU menuntut Lia 20 tahun penjara. Namun majelis hakim PN Sidrap memvonisnya seumur hidup. Tetapi setelah terdakwa banding, vonis terhadap terdakwa tidak berubah.
Sebelumnya, terdakwa membunuh Hl (5) yang merupakan anak tirinya sendiri, 20 April 2020, lalu.
Terdakwa membiarkan korban tenggelam di saluran irigasi Tangkoli, Kecamatan Baranti. Jasadnya baru ditemukan 10 hari kemudian. Dia mengapung tanpa kepala di saluran induk irigasi, Galung Aserae, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada 30 April 2020, lalu.(ami/C)