PAREPARE VOICE SULSEL — Unit Reskrim bersama Unit IK dan anggota jaga Polsek Ujung yang dipimpin Panit 1 Reskrim IPDA Mansyur mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di Jl. Mattirotasi Kelurahan Labukkang, Kamis 13 Juli 2024.
Polisi mengamankan dua Pelaku pencurian yakni bernama Asmir Rais (25) dan Saldi (26) yang berprofesi sebagai pencari besi tua.
Sesuai Info yang dirilis polisi bahwa pada saat melaksanakan patroli di wilayah polsek ujung tim PMK (Patroli Multi Kejahatan) mendapati 1 unit mobil bak terbuka merek carry yang sedang beristirahat di taman mattirotasi. Namun setelah dilakukan pengecekan, penggeledahan dan mendapatkan mesin motor di belakang mobil yang terbungkus terpal warna biru. Kemudian kedua terduga pelaku pencurian di bawah ke mako polsek ujung.
“Dan setelah dilakukan introgasi dan mencocokkan CCTV pencurian motor di jl. Lasiming Kec Ujung, kedua pelaku tersebut mengakui pencurian motor tersebut,” kata polisi.
Kedua pelaku disebutkan mengakui dan membenarkan telah melakukan Tidak Pidana Pencurian lintas daerah, antara lain di kota Parepare, Pinrang, Sidrap dan Barru kemudian hasil dari kejahatannya di jual di kabupaten Gowa.
Berikut Barang bukti yang diakui sbb :
– 1 ( satu ) unit motor shogun di jl. Lasiming
– 1 ( satu ) unit motor F1zR
– 1 ( satu ) mesin air
– 1 ( satu ) mesin moleng di Pinrang
– 1 ( satu ) mesin motor di Pinrang
– 1 ( satu ) mesin motor di barru
– 1 ( satu ) tangga lipat stainless di barru
– 2 ( dua ) mesin moleng di barru
– 2 ( satu ) motor di pangkep
– 1 ( satu ) sepeda di sidrap
– 1 ( satu ) skapolding di sidrap
Sementara Barang Bukti yang di amankan : 1 (satu) unit sepeda motor merk Shogun warna hitam, dengan nomor rangka MH8FD110X4J-416299, dan nomor mesin E4011D 420986.
Kedua tersangka saat ini sedang di tahan di Rutan Polsek Ujung Kota Parepare. Pelaku kemudian diancam denganPasal 363 Ayat (1) Ke-4, subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)