Beranda ยป Kades Wiringtasi Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp 475 Juta

Kades Wiringtasi Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp 475 Juta

Kejari Pinrang menahan Kades Wiringtasi, Kabupaten Pinrang.
Bagikan

PINRANG, voicesulsel.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menetapkan Kepala Desa (Kades) Wiringtasi Kecamatan Suppa Andi Dewi Yanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa

Kepala Kejari Pinrang Agus Khaeruddin dalam keterangan persnya mengatakan tersangka diduga melakukan penyelewengan ADD dan Dana Desa mulai tahun 2019-2020. Dari hasil audit inspektorat negara dirugikan sebesar Rp.475 juta lebih.

“Dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan 19 kegiatan di tahun 2020 semua kegiatan itu dari hasil perhitungan inspektorat kerugian negera mencapai ratusan juta”.kata Agus Khairuddin Senin 24 Januari 2022.

Motif tersangka melakukan penyalagunaan anggaran negara tersebut dengan membuat kwintansi fiktif yang dibuat sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa.

Rencananya hari ini dilakukan penahanan namun tersangka dibawa kerumah sakit karena mengalami syok saat hendak dibawa ke rumah tahanan. (mnr)