PAREPARE, VoiceSulsel — Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil mengungkap upaya penyelundupan besar narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di kawasan Pelabuhan Nusantara, Minggu pagi, 27 Juli 2025. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Iptu Suardi.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (1/8/2025) di halaman Mapolres Parepare, Kapolres AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan bahwa tersangka berinisial SH berhasil diamankan saat membawa koper biru berisi 20 bungkus plastik sabu seberat 19.756 gram. Barang haram tersebut telah diuji dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine oleh tim Laboratorium Forensik.
“Selain sabu, kami juga mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp1.100.000, dan empat lembar KTP berbeda dengan wajah yang sama,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut dibawa dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggunakan kapal Dharma Lautan seri 3 yang berangkat dari Pelabuhan Batulicin, Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan sesaat setelah tersangka turun dari kapal di pelabuhan Nusantara Parepare. Tersangka yang berasal dari Bandung Jawa Barat tersebut ditangkap karena dinilai mencurigakan. Kapolres mengaku, tersangka akan membawa barang haram tersebut kepada seorang pemasok di Kota Makassar.
“Kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya.
Lebih jauh, AKBP Yuda mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka memiliki kesamaan dengan jaringan narkoba internasional Freddy Pratama, yang dikenal dengan pola pengiriman serupa. “Metode dan jalur pengiriman ini identik dengan jaringan Freddy Pratama. Tersangka kami duga kuat bagian dari jaringan internasional,” katanya.
Menurut analisis, nilai pasar sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp19 miliar. Dengan pengungkapan ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan sekitar 99.000 jiwa anak bangsa—jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sempat dikabarkan sebelumnya, Polres Parepare menangkap 30 kg sabu. Namun desas-desus itu terjawab kalau polisi hanya berhasil menyita sabu-sabu seberat 19.756 gram senilai Rp 19 miliar rupiah. Rencananya barang bukti tersebut akan dihadirkan ke pengadilan sebelum dimusnahkan.