Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Bersama Ayahnya Tersangka Kasus Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang dan seorang pihak swasta resmi ditahan oleh KPK Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang dan seorang pihak swasta resmi ditahan oleh KPK
Bagikan

JAKARTA, VOICESULSEL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penetapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.

Ketiga tersangka masing-masing Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi periode 2025–2029, HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari ADK, serta Sarjan (SRJ) sebagai pihak swasta.

Asep menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan total 10 orang, dengan delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Delapan pihak yang diperiksa tersebut antara lain ADK, HMK, SRJ, serta sejumlah pihak swasta lainnya berinisial BNI, IC, ASP, ACP, dan AKM.

Kronologi dan Konstruksi Perkara
KPK mengungkapkan, setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ yang merupakan kontraktor sekaligus penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya.

Permintaan tersebut dilakukan meski proyek-proyek yang dimaksud belum tersedia dan baru direncanakan akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026 dan seterusnya.

“Proyeknya belum ada, namun sudah dilakukan permintaan uang ijon terkait proyek-proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan pemerintah,” ungkap Asep.

Total uang ijon yang diberikan SRJ kepada ADK bersama HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali pemberian melalui sejumlah perantara.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain sehingga total penerimaan mencapai Rp4,7 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta di rumah ADK.

Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK.

Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta ditemukan alat bukti yang cukup, KPK resmi menetapkan ketiga pihak sebagai tersangka.