Beranda » KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Terseret Kasus Pemerasan Rp 1,8 Miliar

KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Terseret Kasus Pemerasan Rp 1,8 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman tiba di gedung Merah Putih KPK Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman tiba di gedung Merah Putih KPK
Bagikan

JAKARTA, VOICESULSEL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Salah satu tersangka yang kini masih dalam pencarian adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.

Penetapan tersangka merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025.

“Dalam kegiatan ini, tim KPK mengamankan 21 orang. Dari jumlah tersebut, 6 orang diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asep.

Enam orang yang diperiksa intensif tersebut yakni Albertinus Parlinggoman (APN) selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 hingga saat ini, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU, serta dua pihak swasta berinisial HEN dan RR.

Konstruksi Perkara

KPK mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Kepala Kejari Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, APN diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemerasan tersebut dilakukan dengan modus ancaman tidak akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari HSU.

“Permintaan uang tersebut disertai ancaman agar laporan dari lembaga swadaya masyarakat tidak diproses secara hukum,” jelas Asep.

Dalam kurun waktu November hingga Desember 2025, APN diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta melalui dua klaster perantara.

Klaster pertama melalui perantara TAR, dengan penerimaan dari RHM selaku Kadis Pendidikan sebesar Rp 270 juta dan dari FPN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta.

Sementara klaster kedua melalui perantara ASB, dengan penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp 149,3 juta. Selain itu, ASB juga diduga menerima aliran uang sendiri sebesar Rp 63,2 juta dalam periode Februari hingga Desember 2025.

Tak hanya itu, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU sebesar Rp 257 juta melalui pencairan tambahan uang persediaan (TUP) tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta pemotongan dari unit kerja di lingkungan kejaksaan.

KPK juga menemukan penerimaan lain sebesar Rp 450 juta, termasuk transfer ke rekening istri APN senilai Rp 405 juta yang berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD HSU pada periode Agustus hingga November 2025.

Sementara itu, TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU diduga menerima aliran dana hingga Rp 1,07 miliar, yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada tahun 2022 sebesar Rp 930 juta dan dari rekanan pada tahun 2024 sebesar Rp 140 juta.

Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 318 juta dari kediaman APN.

Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

Akbertinus (APN) – Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Asis Budianto (ASB) – Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU.
Tri Taruna Fariadi (TAR) – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU.

“Dua tersangka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Satu tersangka lainnya masih dalam pencarian,” ujar Asep.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.

Di akhir konferensi pers, KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, atas partisipasi aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami mengajak tersangka yang masih buron untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri guna mengikuti proses hukum,” tutup Asep.(*)