JAKARTA, VOICESULSEL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Salah satu tersangka yang kini masih dalam pencarian adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.
Penetapan tersangka merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025.
“Dalam kegiatan ini, tim KPK mengamankan 21 orang. Dari jumlah tersebut, 6 orang diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asep.
Enam orang yang diperiksa intensif tersebut yakni Albertinus Parlinggoman (APN) selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 hingga saat ini, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU, serta dua pihak swasta berinisial HEN dan RR.
Konstruksi Perkara
KPK mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Kepala Kejari Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, APN diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemerasan tersebut dilakukan dengan modus ancaman tidak akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari HSU.
“Permintaan uang tersebut disertai ancaman agar laporan dari lembaga swadaya masyarakat tidak diproses secara hukum,” jelas Asep.
Dalam kurun waktu November hingga Desember 2025, APN diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta melalui dua klaster perantara.
Klaster pertama melalui perantara TAR, dengan penerimaan dari RHM selaku Kadis Pendidikan sebesar Rp 270 juta dan dari FPN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta.
Sementara klaster kedua melalui perantara ASB, dengan penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp 149,3 juta. Selain itu, ASB juga diduga menerima aliran uang sendiri sebesar Rp 63,2 juta dalam periode Februari hingga Desember 2025.
Tak hanya itu, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU sebesar Rp 257 juta melalui pencairan tambahan uang persediaan (TUP) tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta pemotongan dari unit kerja di lingkungan kejaksaan.