Beranda » Penyidik Geledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Terkait Dugaan Korupsi Perizinan

Penyidik Geledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Terkait Dugaan Korupsi Perizinan

Bagikan

GOWA — Tim penyidik Korps Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri bersama jajaran Subdit Tipidkor Dirkrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya, Senin malam 21 September 2026.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik menyebut barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik.

“Tujuannya untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini makin terang,” ujar penyidik yang dipimpin Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Brigjen Pol Hernowo Yulianto
kepada awak media usai kegiatan penggeledahan.

Dua lokasi yang digeledah yakni kantor bupati bersama ruang bagian umum serta rumah jabatan bupati.

Di rumah jabatan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan yang dinilai berkaitan dengan perkara, termasuk kamar Bupati.

“Pokoknya ruangannya ada di ruang jabatan ini kita lakukan penggeledahan, termasuk di kamar,” katanya.

Penyidik menegaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang telah ditetapkan pengadilan.

Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Husniah Talenrang disebut tidak berada di lokasi. Penyidik mengatakan pemberitahuan terkait kegiatan tersebut disampaikan kepada pihak yang berada di lokasi penggeledahan.

Terkait frekuensi penggeledahan, penyidik menyebut kegiatan tersebut merupakan penggeledahan pertama yang dilakukan tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Sulsel dalam perkara ini.

Hingga penggeledahan selesai, penyidik menyatakan belum ada saksi yang diperiksa dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.(*)