Beranda » Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Jadi Plt

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Jadi Plt

Bagikan

GOWA, VOICESULSEL — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2026) malam.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian kepala daerah tersebut.

Bersamaan dengan penerbitan SK pemberhentian itu, Kemendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya kedua keputusan tersebut. Ia menyebut SK pemberhentian Husniah Talenrang dan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa sama-sama tertanggal 14 Oktober 2026.

“SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini,” ujar Hasrul, dikutip dari detikSulsel, Rabu malam.

Hasrul mengatakan, dokumen fisik kedua SK tersebut rencananya diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026). Saat memberikan keterangan, ia belum merinci nomor keputusan tersebut.

Putusan MA Jadi Dasar Pemberhentian

Pemberhentian Husniah Talenrang merupakan puncak dari rangkaian proses politik dan hukum yang bergulir di Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, DPRD Gowa menggunakan mekanisme hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), yang kemudian berlanjut ke pengajuan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung.

Dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026, MA mengabulkan permohonan DPRD Gowa pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

Putusan tersebut menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk meneruskan proses pemberhentian kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Pada Senin (5/10/2026), pimpinan DPRD Gowa telah menandatangani surat usulan pemberhentian untuk disampaikan kepada Kemendagri sebagai tindak lanjut putusan MA.

Pemerintahan Gowa Berlanjut

Dengan diterbitkannya SK penunjukan Plt Bupati, Darmawangsyah Muin dipersiapkan untuk menjalankan tugas pemerintahan Kabupaten Gowa setelah pemberhentian Husniah Talenrang.

Pergantian kepemimpinan ini menjadi perkembangan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Gowa. Keberlanjutan pelayanan publik, pelaksanaan program pembangunan, serta administrasi pemerintahan menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam masa transisi tersebut.

Rangkaian proses ini menandai berlanjutnya konsekuensi administratif atas putusan MA dan proses yang ditempuh DPRD Gowa.(*)