SIDRAP, VOICESULSEL – Pelaksanaan program Optimalisasi Lahan (Oplah) Rawa di sejumlah wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mulai dari Sumpang Mango, Aju Bissue hingga Otting, menuai sorotan. Program yang diharapkan meningkatkan produktivitas pertanian dan memberikan manfaat bagi petani itu justru menyisakan persoalan di lapangan.
Sejumlah petani mengeluhkan kondisi sawah mereka setelah pengerukan saluran irigasi dilakukan. Material bekas galian berupa batu-batu berukuran besar dan sampah dilaporkan dibiarkan berserakan di area persawahan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat aktivitas petani saat kembali mengolah lahan. Selain mengganggu proses pengolahan tanah, keberadaan batu-batu besar juga berpotensi menyulitkan penggunaan alat pertanian.
Salah seorang petani yang sawahnya terdampak pengerukan, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku telah menyampaikan keberatan kepada pekerja agar batu-batu besar dipindahkan ke atas pematang atau ditumpuk bersama material bekas galian.
Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak diindahkan.
“Saya sudah sampaikan, tolong batu-batu besar dinaikkan saja ke atas pematang atau ditumpuk di atas tanah bekas galian. Tetapi pekerja tidak mengindahkan. Mereka mengatakan hanya bertugas melakukan penggalian, bukan memperbaiki pematang,” ungkapnya.
Keluhan tersebut menambah daftar persoalan pelaksanaan Oplah Rawa di Sidrap.
Sebelumnya, pekerjaan serupa di Desa Sumpang Mango, tepatnya di wilayah Samallangi, juga sempat menjadi sorotan setelah sejumlah petani menghentikan pekerjaan. Warga bahkan menolak pelaksanaan kegiatan karena dinilai tidak sesuai dengan perencanaan yang disampaikan saat survei awal.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan program, khususnya terkait pengawasan dan tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
Program Oplah Rawa yang menggunakan anggaran negara semestinya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga memastikan hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat petani.
Apalagi, pelaksanaan kegiatan yang disebut menggunakan pola swakelola tipe II semestinya tetap disertai mekanisme pengawasan, pengendalian mutu, serta tanggung jawab terhadap dampak pekerjaan di lapangan.
Petani mempertanyakan ke mana fungsi pengawasan ketika material bekas pengerukan dibiarkan berserakan di sawah warga. Apakah petugas pengawas berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung? Siapa yang bertanggung jawab memastikan kondisi lahan petani kembali layak diolah setelah pengerukan?
Jika persoalan seperti ini terus dibiarkan, tujuan utama program optimalisasi lahan justru berpotensi tidak tercapai secara maksimal.
Di sisi lain, besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk program tersebut juga perlu diimbangi dengan transparansi dan kualitas pekerjaan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, anggaran, spesifikasi, dan realisasi pekerjaan, hal itu perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang berwenang.
Dugaan adanya penyimpangan anggaran, mark-up, maupun maladministrasi tidak boleh disimpulkan tanpa bukti dan hasil pemeriksaan. Namun, keluhan petani dan kondisi pekerjaan di lapangan patut menjadi pintu masuk bagi evaluasi serius.
Aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) diharapkan melakukan pemantauan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sehingga penggunaan uang negara benar-benar tepat sasaran.
Jangan sampai program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan petani justru meninggalkan pekerjaan tambahan dan beban baru bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Oplah Rawa bukan sekadar menggali saluran, tetapi memastikan lahan pertanian semakin produktif dan petani benar-benar merasakan manfaatnya.(*)