Beranda » Ombudsman Ungkap Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Sempat Dihalangi Petugas

Ombudsman Ungkap Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Sempat Dihalangi Petugas

Bagikan

BOGOR — Inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026), menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai klaster hunian dengan fasilitas jauh berbeda dari blok warga binaan pada umumnya.

Temuan itu mencuat setelah tim Ombudsman mengaku sempat ditolak masuk oleh petugas ketika hendak melakukan pemeriksaan ke area blok warga binaan.

Alih-alih menghentikan pemeriksaan, penolakan tersebut justru membuat tim Ombudsman menemukan area lain di dalam kompleks lapas yang menarik perhatian.

Berdasarkan keterangan resmi Ombudsman, tim menemukan lebih dari 10 bangunan di sekitar lapas. Sejumlah bangunan terlihat seperti rumah atau homestay dan dilengkapi sofa, televisi, kulkas serta meja makan. Di salah satu bangunan, Ombudsman juga menemukan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen, sementara di kawasan tersebut terdapat fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf.

Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan yang terparkir di kawasan tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan timnya sempat bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan. Namun, petugas lapas disebut menghalangi tim Ombudsman untuk menggali keterangan lebih lanjut dari orang tersebut.

Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin, mengungkapkan pemeriksaan bahkan sempat diwarnai aksi saling dorong antara petugas dan tim Ombudsman.

Menurut Fikri, penolakan tersebut terjadi ketika tim hendak menelusuri bangunan yang berada di area terpisah dari blok hunian utama.

“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya,” kata Fikri sebagaimana dikutip dalam keterangannya.

Tim Ombudsman kemudian berhasil masuk ke salah satu bangunan dan menemukan fasilitas yang dinilai memiliki standar seperti apartemen. Ombudsman juga mengaku menemukan botol minuman keras di dalam kulkas salah satu bangunan.

Dugaan Ada Warga Binaan yang Menempati

Ombudsman menduga sebagian bangunan tersebut digunakan sebagai hunian khusus bagi warga binaan tertentu.

Dugaan itu diperkuat setelah tim menemukan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan berada di salah satu bangunan.

Ombudsman juga menyebut mendapatkan informasi bahwa ada penghuni yang membayar sejumlah uang untuk menempati rumah tersebut. Namun, besaran uang yang disebut dalam dugaan pembayaran itu belum diketahui.

Selain persoalan hunian, Ombudsman menemukan celah keamanan di kawasan tersebut. Salah satunya berupa akses keluar di belakang rumah-rumah petak yang disebut tidak terkunci dan terhubung ke area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Ombudsman juga menerima laporan keluarga warga binaan terkait dugaan pungutan di Blok A. Informasi tersebut masih merupakan laporan yang diterima Ombudsman dan perlu diverifikasi lebih lanjut.

Ditjenpas: Itu Rumah Dinas Jabatan

Temuan Ombudsman tersebut kemudian mendapat penjelasan berbeda dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, mengatakan bangunan yang diperiksa Ombudsman berada di kawasan asimilasi atau yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Menurut Yudi, bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan atau SK rumah jabatan.

“Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” kata Yudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).

Yudi menyebut terdapat 11 rumah dinas yang diperuntukkan bagi sejumlah pejabat, termasuk Kalapas Kelas IIA Cibinong.

Meski demikian, Kanwil Ditjenpas Jabar menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan.

Nama-Nama Terpidana Jadi Sorotan

Temuan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai siapa warga binaan yang sebenarnya berada di kawasan hunian tersebut.

Lapas Cibinong diketahui pernah dan masih menjadi tempat menjalani pidana sejumlah nama yang dikenal publik, antara lain Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, Harvey Moeis, dan Rahmat Effendi.

Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023. Sementara Harvey Moeis dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025 untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara. Rahmat Effendi juga tercatat menjalani pidana di Lapas Cibinong.

Namun, belum ada bukti resmi yang memastikan nama-nama tersebut menempati bangunan yang ditemukan Ombudsman.

Ombudsman sendiri menyatakan belum dapat memastikan siapa penghuni fasilitas yang disebut sebagai “klaster mewah” tersebut karena keterbatasan akses saat sidak.

Kementerian Bentuk Tim Verifikasi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merespons temuan tersebut dengan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, standar pelayanan serta pengamanan di Lapas Cibinong.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan informasi yang disampaikan Ombudsman akan menjadi bahan pemeriksaan objektif.

Prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan, kata Ditjenpas, harus diterapkan kepada seluruh warga binaan. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran yang melibatkan petugas, tindakan akan dilakukan sesuai aturan.

Sementara itu, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Kini publik menunggu hasil pemeriksaan resmi: apakah bangunan tersebut benar merupakan rumah dinas sebagaimana penjelasan Ditjenpas, atau terdapat fasilitas khusus yang digunakan warga binaan tertentu sebagaimana dugaan Ombudsman.(*)