JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka secara lengkap proses pembahasan lahirnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Permintaan itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Senin (21/9/2026) malam.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan keterpenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian majelis adalah munculnya ketentuan dalam PKPU 19/2023 mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang bersekolah di luar negeri.
Saldi meminta KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU tersebut kepada Mahkamah.
“Jadi tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan,” ujar Saldi dalam persidangan.
Majelis juga meminta KPU menjelaskan proses ketika perubahan PKPU tersebut dibahas dengan DPR. Saldi meminta KPU menyampaikan apa yang dibahas dan apa yang menjadi pertimbangan dalam pertemuan tersebut.
Dalil Denny Bersinggungan dengan Permintaan Majelis
Permintaan majelis tersebut bersinggungan dengan salah satu dalil utama yang disampaikan Denny dan para pemohon.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan perubahan norma persyaratan pendidikan melalui PKPU 19/2023. Mereka menyebut terdapat ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) yang memberikan pengecualian terkait bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.
Para pemohon mendalilkan bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran bukan sekadar persoalan administratif, tetapi mempertanyakan bagaimana norma tersebut muncul dan kemudian digunakan dalam proses pencalonan.
MK mencatat, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Pemohon juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum dan meminta konsekuensi hukum terhadap penetapan serta pelantikannya.
Namun, seluruh hal tersebut masih merupakan dalil dan petitum pemohon dan belum merupakan kesimpulan atau putusan MK.
Bawaslu Juga Diminta Jelaskan Pengawasannya
Selain KPU, majelis meminta Bawaslu menjelaskan apa yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pengawas pemilu terkait pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
Saldi menanyakan apakah Bawaslu melakukan pemantauan, menerima keberatan, atau menemukan persoalan ketika persyaratan tersebut diterapkan dalam tahapan pencalonan.
“Ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19 2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini?” kata Saldi.
Menurut majelis, keterangan Bawaslu diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai bagaimana proses pemenuhan persyaratan tersebut berlangsung pada tahapan Pemilu 2024.
KPU Siap Sampaikan Dokumen
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban terhadap dalil pemohon dalam persidangan berikutnya.
“Ya tentunya nanti akan dijawab dalam jawaban KPU sebagai termohon,” kata Idham.
Ia juga menyatakan dokumen yang menjadi dasar KPU dalam menyatakan persyaratan pencalonan Gibran terpenuhi akan disampaikan dalam persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengar jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Dengan demikian, perhatian sidang berikutnya tidak hanya akan tertuju pada dokumen pendidikan yang dipersoalkan pemohon, tetapi juga pada proses pembentukan dan pembahasan PKPU 19/2023 yang menjadi salah satu bagian penting dalam dalil perkara tersebut.