Beranda » Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Empat Rangkaian Dugaan Korupsi

Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Empat Rangkaian Dugaan Korupsi

Bagikan

GOWA — Kortas Tipidkor Mabes Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan perizinan PBG serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan penyidikan bersama atau joint investigation, dengan memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipidkor Mabes Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo didampingi Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Brigjen Indra Lutrianto Amstono dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026) di Aula Kortas Tipidkor Mabes Polri.

“Tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 saksi dan empat orang ahli,” demikian keterangan penyidik.

Empat ahli yang diperiksa terdiri atas ahli pidana, ahli pemerintahan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.

Penyidik juga telah menggeledah empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman EP.

Setelah serangkaian proses tersebut, penyidik menggelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, forum menyepakati penetapan Husniah Talenrang sebagai tersangka.

Empat Rangkaian Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Penyidik mengungkap empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup penyidikan.

Pertama, dugaan permintaan uang dari pengembang perumahan dalam pengurusan PKKPR.

Penyidik menyebut Husniah meminta agar daftar pemohon dan hasil pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dilaporkan kepadanya.

Husniah kemudian disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang.

Besaran uang tersebut disebut dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yakni sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah.

Dalam rangkaian ini, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Husniah melalui seorang perantara yang disebut sebagai sopir pribadinya.

Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret.

Penyidik menyebut, setelah bertemu dengan Husniah, pihak Indomaret diarahkan untuk berkoordinasi dengan HA, yang disebut sebagai orang kepercayaan Husniah.

Melalui HA, Husniah diduga meminta dana dengan dalih CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Pihak Indomaret disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.

Polisi menyebut sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan membeli satu unit kendaraan.

Penyidik masih menelusuri penggunaan dana tersebut.

Ketiga, pengurusan PBG perumahan Royal Spring.

Dalam perkara ini, Husniah disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar.

Rumah tersebut disebut diberikan sebagai syarat terkait persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Menurut penyidik, rumah tersebut diperoleh menggunakan nama pihak lain dan dibayar sekitar Rp420 juta.

Dana pembayaran rumah itu disebut berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai feedback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025.

Nilai proyek pengadaan enam ambulans tersebut disebut mencapai Rp3,8 miliar.

Keempat, dugaan permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Penyidik menemukan adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai dengan Husniah berlangsung.

Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).

Penyidik masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.

Husniah Disebut Mengarahkan Proses Perizinan

Dalam keseluruhan rangkaian tersebut, penyidik menyebut Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dengan menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang maupun manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.

Sementara itu, HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah.

Penyidik menegaskan keterlibatan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta perbuatan dan alat bukti.

Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah

Dalam rangka pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU, penyidik telah menyita sejumlah aset bernilai ekonomis.

Aset tersebut meliputi:

– Satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar;
– Satu unit rumah di Waterfront Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar;
– Satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT, senilai sekitar Rp682 juta.

Untuk rumah di Waterfront Makassar, penyidik menyebut bukti kepemilikannya masih berupa PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit.

Terhadap Husniah, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 ayat (B) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP nasional sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai dugaan TPPU.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa Husniah Talenrang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kortas Tipidkor memastikan penelusuran aliran dana, aset terkait, serta peran pihak-pihak lain akan terus dilakukan.

Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut yang ditemukan dalam proses penyidikan lanjutan.(*)