PAREPARE — Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Parepare menjelaskan mekanisme penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penjelasan ini disampaikan menyusul masih adanya pertanyaan masyarakat mengenai siapa yang masuk desil tertentu serta bagaimana cara memperbarui data apabila kondisi sosial ekonomi warga telah berubah.
Kepala BPS Parepare Dian Ernawaty menjelaskan, desil tidak ditentukan berdasarkan satu kriteria tunggal, seperti pekerjaan atau besaran penghasilan. Penentuan desil dilakukan melalui proses scoring terhadap sejumlah indikator sosial ekonomi masyarakat.
Menurutnya, terdapat 39 indikator yang digunakan, mencakup antara lain kondisi perumahan, pendidikan, pekerjaan, listrik rumah tangga dan sejumlah variabel sosial ekonomi lainnya.
“Jadi tidak ada kriteria tertentu yang bisa menggambarkan bahwa desil 1 adalah orang yang seperti ini atau desil 4 adalah orang yang seperti itu,” jelasnya saat tampil pada ngopi berjamaah di Masjid Raya Parepare, Jumat 25 September 2026.
Ia memberikan ilustrasi sederhana untuk memahami konsep desil. Jika terdapat 100 siswa dalam satu kelas, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok berdasarkan peringkat nilai, maka setiap kelompok terdiri dari 10 siswa.
Namun, bukan berarti 10 siswa dalam satu kelompok memiliki nilai yang sama. Mereka hanya berada dalam rentang peringkat yang sama.
“Seperti itu kalau kita kelompokkan atau kita peringkatkan. Jadi, dari kriteria itu dibuat skor, kemudian seluruh masyarakat diperingkatkan,” katanya.
Karena itu, warga yang berada dalam desil yang sama belum tentu memiliki kondisi sosial ekonomi yang identik.
Demikian pula, seseorang tidak dapat menentukan sendiri bahwa dirinya harus berada pada desil tertentu hanya berdasarkan satu indikator, misalnya penghasilan atau jenis pekerjaan.
“Desil 1 adalah masyarakat dengan kesejahteraan rendah. Kesejahteraan itu bukan hanya penghasilan, tetapi juga ada pendidikan, jenis pekerjaan, perumahan dan lain sebagainya. Ada 39 indikator,” jelasnya.
Desil Bisa Berubah
BPS Parepare juga menegaskan bahwa desil bukan status yang bersifat permanen. Peringkat dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat maupun adanya pembaruan data.
Karena itu, yang dapat dilakukan masyarakat bukan meminta agar desilnya langsung diubah, melainkan memperbarui data sesuai kondisi terbaru.
“Desil itu akan otomatis terperingkatkan jika data-data 39 variabel ini diperbarui,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, seseorang yang sebelumnya berada pada desil tertentu dapat mengalami perubahan peringkat setelah datanya diperbarui. Perubahan tersebut bisa berupa kenaikan maupun penurunan desil.
BPS menjelaskan, pemutakhiran dilakukan secara berkala dan hasilnya dapat memengaruhi pengelompokan masyarakat pada periode berikutnya.
Masyarakat Bisa Mengusulkan Perubahan Data
Masyarakat yang merasa data sosial ekonominya sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini dapat mengajukan pembaruan data melalui sejumlah kanal.
Salah satunya melalui kelurahan. Di tingkat kelurahan terdapat operator yang dapat membantu proses pemutakhiran data dengan persyaratan tertentu.
Masyarakat juga dapat mendatangi Dinas Sosial untuk mengajukan pembaruan data.
Selain itu, BPS juga membuka kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan pembaruan data. Namun, dalam proses tersebut tetap diperlukan mekanisme verifikasi agar data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang mengetahui kondisi Bapak Ibu sekalian adalah orang kelurahan. Kalau mau melakukan perubahan data di kami, tetap nanti kami akan meminta tanda tangan yang mengesahkan bahwa data yang Bapak Ibu serahkan ke kami adalah data yang benar,” katanya.
Data Tidak Hanya Diperbarui Kelurahan
Dalam forum tersebut, muncul pertanyaan dari warga mengenai kemungkinan adanya celah manipulasi data di tingkat aparat kelurahan maupun pihak lain sehingga orang tertentu bisa mendapatkan bantuan, sementara warga yang dinilai lebih berhak justru tidak memperoleh bantuan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPS menjelaskan bahwa proses pemutakhiran DTSEN tidak hanya bergantung pada kelurahan.
Menurutnya, terdapat banyak sumber data yang terintegrasi dan diperbarui oleh berbagai kementerian serta lembaga. Pemutakhiran juga dapat berasal dari hasil survei, pengecekan lapangan maupun pengusulan masyarakat.
“Ini saringannya banyak, tidak hanya sampai di kelurahan saja,” jelasnya.
Ia menyebut terdapat 18 kementerian/lembaga yang terlibat dalam pemutakhiran data, termasuk sumber data dari PLN, Dukcapil dan BPS.
Dengan demikian, kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat diperbarui melalui berbagai sumber.
“Data ini akan ter-update terus. Tidak bisa satu kali periode kemudian bisa lanjut terus dapat bantuan,” ujarnya.
Warga Diminta Aktif Perbarui Data
BPS juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif apabila menemukan ketidaksesuaian data, baik terkait dirinya sendiri maupun kondisi sosial ekonomi di lingkungannya.
Masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengusulan dan sanggah yang tersedia, termasuk melalui mekanisme yang disediakan pemerintah.
Menurut BPS, partisipasi masyarakat menjadi penting karena kondisi sosial ekonomi bersifat dinamis. Seseorang yang saat ini masuk kelompok kesejahteraan rendah dapat mengalami perubahan kondisi setelah usaha atau pendapatannya membaik.
Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya berada pada kelompok lebih tinggi juga dapat mengalami perubahan kondisi.
“Bisa jadi triwulan ini kita berada di desil 1, mungkin triwulan selanjutnya karena usaha kita sudah lancar atau terjadi hal-hal yang baik, kita sudah berada di desil 6 atau sampai 10,” jelasnya.
BPS kembali menegaskan, masyarakat tidak perlu berfokus pada upaya “mengubah desil”, melainkan memastikan data yang tercatat benar-benar menggambarkan kondisi mereka saat ini.
“Yang diubah itu bukan desilnya. Kita meminta untuk mengubah data yang di sistem ini menjadi kondisi kita yang sekarang,” tegasnya.
Bantuan Harus Tepat Sasaran
BPS menyebut pemutakhiran DTSEN pada akhirnya diarahkan untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
Namun, penentuan penerima bantuan bukan semata-mata kewenangan BPS. Data DTSEN menjadi salah satu basis yang kemudian digunakan kementerian atau lembaga sesuai kriteria program bantuan masing-masing.
“Yang memberikan bantuan ini adalah kewenangan dari kementerian atau lembaga yang memang berwenang. Datanya berasal dari data BPS, DTSEN, yang kemudian ada kriteria dari kementerian itu sendiri untuk bisa mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai diminta aktif melakukan pembaruan.
BPS juga mengimbau masyarakat menerima dengan baik kegiatan pendataan atau verifikasi lapangan karena proses tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas data.
“Data ini adalah data yang tidak berhenti, data yang selalu berlanjut untuk diperbaiki. Jika ada update terbaru maka diperingkatkan ulang setiap tiga bulan dan arahnya adalah untuk kebijakan atau bantuan supaya bisa tepat sasaran,” pungkasnya.(*)