Beranda » Korupsi Dinkes Parepare: Rp4,25 Miliar Diduga Jadi Uang “Ketuk Palu” APBD

Korupsi Dinkes Parepare: Rp4,25 Miliar Diduga Jadi Uang “Ketuk Palu” APBD

Bagikan

PAREPARE — Rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun anggaran 2017-2018 membuka fakta baru mengenai dugaan aliran uang untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan APBD.

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengungkap, terdapat sembilan kali penyerahan uang dengan total sekitar Rp4,25 miliar dalam rangkaian perkara tersebut.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menelusuri kembali aliran dana berdasarkan keterangan para saksi dalam perkara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Penyerahan uang itu totalnya Rp4,25 miliar. Itu dilakukan sebanyak sembilan kali,” kata Jufri,kepada wartawan detik Sulsel Kamis (27/8/2026).

Diduga untuk “Ketuk Palu” APBD

Yang menjadi perhatian dalam pengembangan kasus ini bukan hanya besarnya uang yang berpindah tangan, tetapi dugaan peruntukannya.

Jufri menyebut uang tersebut diduga digunakan sebagai dana pelicin untuk pembahasan dan pengesahan APBD, baik anggaran pokok maupun anggaran perubahan.

“Dugaan terkait untuk ketuk palu anggaran pokok maupun anggaran perubahan pada saat itu,” ujar Jufri.

Dalam rekonstruksi, rangkaian penyerahan uang diperagakan di sejumlah lokasi, mulai dari Kantor Dinkes Parepare, RSUD Andi Makkasau, Kantor DPRD hingga Kantor Pemerintah Kota Parepare.

Dengan demikian, penyidikan kini tidak hanya berfokus pada bagaimana dana Dinkes disalahgunakan, tetapi juga siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut dan untuk kepentingan apa uang itu diberikan.

Ada Pihak yang Diduga Menikmati Aliran Dana

Jufri mengatakan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan keterangan dari para saksi yang perkara pidananya telah inkracht.

Dari keterangan tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun pihak yang diduga memerintahkan penyaluran dana.

“Masih ada pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana dan atau memerintahkan terkait dengan adanya aliran dana tersebut,” kata Jufri.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Jufri bahkan menyebut kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini masih terbuka. Penyidik akan mencocokkan seluruh adegan rekonstruksi dengan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki.

101 Adegan, 28 Saksi

Rekonstruksi kasus dugaan korupsi Dinkes Parepare berlangsung selama dua hari, 26-27 Agustus 2026.

Sebanyak 101 adegan diperagakan dengan melibatkan 28 saksi. Pada hari pertama diperagakan 52 adegan, sedangkan hari kedua sebanyak 49 adegan.

Sejumlah lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi antara lain RSUD Andi Makkasau, Kantor Dinkes, Kantor DPRD, Kantor Bappeda, Kantor Wali Kota, Kompleks Rumah Jabatan Wali Kota dan sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara.

Rekonstruksi tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengelolaan anggaran Dinkes Parepare yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,3 miliar.

Nama Sejumlah Pihak Kembali Muncul

Dalam sejumlah adegan rekonstruksi, nama dan peran sejumlah mantan pejabat serta pihak yang pernah berada di lingkungan DPRD Parepare kembali muncul.

Salah satunya mantan Wakil Ketua DPRD Parepare periode 2014-2019, Firdaus Djollong, yang dalam rekonstruksi sebelumnya disebut dalam rangkaian penyerahan uang.

Dalam salah satu adegan, mantan Kadis Kesehatan Parepare dr Muhammad Yamin diperagakan menyerahkan uang Rp600 juta kepada Firdaus Djollong. Sementara dalam rekonstruksi lainnya, terdapat rangkaian dugaan penyerahan uang Rp1 miliar melalui seorang staf DPRD.

Namun, penyebutan nama seseorang dalam rekonstruksi tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Status hukum masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti.

Polda Sulsel Buka Peluang Tersangka Baru

Polda Sulsel kini masih mendalami rangkaian 101 adegan tersebut.

Penyidik menyatakan terdapat indikasi adanya pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana serta pihak yang diduga memerintahkan terkait penganggaran maupun aliran dana.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada pertanyaan besar dalam pengembangan kasus ini:

Siapa saja penerima aliran Rp4,25 miliar tersebut dan siapa yang diduga mengatur uang itu untuk memuluskan “ketuk palu” APBD?

Polda Sulsel belum mengumumkan tersangka baru dari hasil rekonstruksi. Proses pendalaman masih berjalan.(*)