Beranda » Kapolres Sidrap Buka Suara soal 12 Tersangka Penipuan Online Ditangkap Polda Jabar

Kapolres Sidrap Buka Suara soal 12 Tersangka Penipuan Online Ditangkap Polda Jabar

Bagikan

SIDRAP, VOICESULSEL — Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha menegaskan kepolisian akan menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana penipuan apabila terdapat korban dan laporan yang menjadi dasar penyelidikan.

Pernyataan itu disampaikan AKBP Indra Waspada Yudha saat bersilaturahmi dengan sejumlah wartawan di Sidrap, Rabu (26/8/2026). Ia menjawab pertanyaan wartawan terkait pengungkapan jaringan penipuan online atau sobis oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat yang beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Menurut Indra, kepolisian tidak mengenal batasan asal daerah korban ketika suatu perkara telah memenuhi unsur tindak pidana dan menjadi kewenangan penyidik.

“Yang mau tidak mau, kita sebagai penyidik, sebagai polisi, siapapun polisinya, pasti akan kita lanjutkan. Bergerak, disertakan ada kerugian, ada korban,” ujar Indra.

Ia menjelaskan, suatu perbuatan dapat masuk dalam ranah pidana apabila terdapat unsur niat dan perbuatan. Dalam hukum pidana, konsep tersebut dikenal dengan istilah mens rea dan actus reus.

“Tidak terjadi itu akan terjadi apabila ada mens rea dan actus reus. Perbuatan itu telah terjadi. Ada niat, ada perbuatan,” katanya.

Polisi Jabar Berwenang karena Korban Berada di Jawa Barat

Indra juga menjelaskan alasan Polda Jawa Barat dapat menangani perkara penipuan online yang lokasi pelakunya berada di Sidrap.

Menurutnya, dalam kasus tersebut terdapat korban yang berada di wilayah Jawa Barat sehingga laporan dan dugaan tindak pidana menjadi dasar bagi Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap jaringan tersebut di Sidrap.

“Kenapa polisi dapat masuk? Karena di dalamnya polisinya, Pak, di sana korbannya orang Jawa Barat,” ujarnya.

Pengungkapan tersebut sebelumnya dilakukan Ditressiber Polda Jawa Barat di Sidrap. Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dari jaringan yang disebut “Pancasona Family”. Para pelaku diduga menawarkan kendaraan dengan harga murah melalui media sosial dan menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan calon korban.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, laptop, perangkat jaringan internet, CCTV, printer, kendaraan, atribut TNI dan senjata mainan.

Polres Sidrap Catat Puluhan Laporan Penipuan

Kapolres Sidrap menyebut penipuan bukan perkara yang baru ditangani kepolisian. Ia mengungkapkan adanya data laporan penipuan yang masuk ke kepolisian pada periode 2021 hingga 2022.

Berdasarkan data yang disebutkannya, terdapat 17 laporan penipuan dengan 11 perkara yang telah diselesaikan. Sementara untuk penipuan yang dilakukan melalui teknologi informasi dan elektronik, terdapat 41 laporan dengan 11 perkara yang diselesaikan.

“Jadi bukan berarti polisi diam,” tegasnya.

Menurut Indra, tidak seluruh perkara dapat langsung berlanjut apabila tidak terdapat proses lanjutan dari pihak yang melapor maupun terpenuhinya unsur-unsur yang diperlukan dalam penanganan perkara.

Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi membuat modus penipuan semakin mudah dilakukan karena pelaku dapat beroperasi menggunakan telepon seluler dari berbagai tempat.

“Secara kecanggihan, melalui handphone di mana saja bisa,” katanya.

Kapolres Minta Dukungan Media

Indra juga meminta dukungan dan masukan dari kalangan wartawan dalam mengawal penanganan kasus penipuan online.

Ia mengajak media bersama-sama memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus mendukung proses penegakan hukum terhadap kasus yang telah menjadi perhatian publik.

“Mari kita sama-sama mendukung proses penyidikan yang viral, yang diungkap oleh polisi Jabar,” ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena operasi penindakan dilakukan di Sidrap, sementara korban dalam perkara berada di Jawa Barat. ANTARA melaporkan dua korban dalam kasus tersebut mengalami kerugian hampir Rp40 juta.

Bagi Polres Sidrap, kata Indra, prinsip penanganan perkara tetap sama: ketika terdapat dugaan tindak pidana, korban, kerugian dan laporan yang menjadi dasar penyidikan, kepolisian akan menjalankan proses hukum sesuai kewenangannya.