Beranda » JABATAN PAJAK JADI JALAN CARI SPONSOR ANAK

JABATAN PAJAK JADI JALAN CARI SPONSOR ANAK

Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein
Bagikan

KPK Tahan Eks Kakanwil DJP, Gratifikasi Diduga Capai Rp 20 Miliar

JAKARTA, VOICESULSEL — Jabatan sebagai pejabat pajak diduga digunakan untuk kepentingan keluarga. Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), diduga memanfaatkan pengaruh dan koneksi jabatannya untuk mencarikan sponsorship bagi kegiatan fashion show anaknya.

Kasus tersebut kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Haniv pada Rabu (19/8/2026) setelah memeriksanya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menyebut total dugaan penerimaan gratifikasi Haniv dari sejumlah pihak mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.

Email untuk Mencari Sponsor

Salah satu bagian yang paling menonjol dalam konstruksi perkara terjadi pada 2016.

Saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya. Isi email tersebut meminta bantuan untuk mencarikan sponsorship bagi kegiatan fashion show atas nama anaknya, FP.

Permintaan itu kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak, baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Menurut KPK, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian merespons dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.

Dari sejumlah wajib pajak di Jakarta, uang yang diterima disebut mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta mencapai sekitar Rp300 juta.

Dengan demikian, penerimaan yang berkaitan dengan sponsorship fashion show tersebut mencapai sekitar Rp700 juta.

KPK menduga permintaan tersebut berkaitan dengan jabatan Haniv dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Gratifikasi Valuta Asing

Namun perkara tersebut tidak berhenti pada dana sponsorship.

Penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak.

Pada periode 2014 hingga 2022, Haniv diduga menerima sejumlah penerimaan melalui seorang perantara berinisial BSA. Sebagian dana tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen keuangan, termasuk deposito.

KPK juga mendalami penerimaan valuta asing pada periode 2013 hingga 2018 yang kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer.

Dari keseluruhan rangkaian penerimaan tersebut, KPK menyatakan total gratifikasi yang diduga diterima Haniv sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.

Aset di Luar Negeri Ikut Ditelusuri

Penahanan Haniv bukan akhir dari penyidikan.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, pihak-pihak yang diduga terkait, serta penggunaan uang yang berasal dari dugaan gratifikasi tersebut.

Penyidik juga melakukan penelusuran aset. KPK mengungkap adanya informasi mengenai sejumlah aset yang ditempatkan di luar negeri dan kini sedang didalami.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus membuka kemungkinan pemulihan aset dan keuangan negara.

Haniv ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Soroti Integritas Pejabat Pajak

KPK menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut bukan sekadar persoalan penerimaan gratifikasi.

Posisi Ditjen Pajak memiliki fungsi strategis dalam mengawasi, memeriksa, dan menegakkan kepatuhan wajib pajak. Karena itu, penyalahgunaan pengaruh jabatan dinilai dapat membuka ruang kompromi dalam pelaksanaan kewenangan perpajakan.

KPK mengingatkan agar aparatur negara, khususnya di lingkungan Ditjen Pajak, menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi maupun benturan kepentingan.

Sebab, kepercayaan masyarakat sebagai wajib pajak merupakan salah satu fondasi penerimaan negara.

KPK menegaskan proses penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum tersangka.

Haniv sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sejak Februari 2025.(*)