Beranda » Diperiksa Polda Sulsel, Basri Kajang Tegaskan Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Gowa Rp16 Miliar

Diperiksa Polda Sulsel, Basri Kajang Tegaskan Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Gowa Rp16 Miliar

Bagikan

MAKASSAR, VOICESULSEL — Muhammad Basri alias Basri Kajang memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan, Basri Kajang menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum.

“Saya datang ke Polda Sulawesi Selatan sebagai warga negara yang baik. Saya taat dan patuh terhadap panggilan Polda,” kata Basri kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dirinya baru memenuhi panggilan kedua penyidik setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama.

“Baru satu kali saya dipanggil, tidak hadir. Makanya ada panggilan kedua. Saya kira saya kooperatif, pasti untuk hadir. Bukan saya menghindar atau kemudian mau mencoba melarikan diri dan segala macam,” ujarnya.

Basri tidak membeberkan materi pemeriksaan. Ia menyerahkan penjelasan mengenai substansi perkara kepada penyidik maupun penasihat hukumnya.

Sementara itu, penasihat hukum Basri Kajang menyebut kliennya mendapat sekitar 48 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, seluruh pertanyaan telah dijawab Basri secara tegas dan lugas, termasuk dengan menyertakan data yang dianggap relevan.

“Ada 48 pertanyaan dan saya pikir klien kami tadi dengan tegas, lugas menjawab. Tidak ada hal yang saya pikir mengarah kepada tuduhan-tuduhan publik yang muncul. Semua terjawab dengan baik, dengan data yang kami sodorkan,” kata penasihat hukum Basri.

Ia menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dan siap memberikan keterangan tambahan apabila penyidik masih membutuhkannya.

“Pada intinya, kita ikuti semua seluruh tahapan. Bilamana dibutuhkan keterangan tambahan, maka kami pastikan selalu siap,” ujarnya.

Kasus Pengadaan Seragam Rp16 Miliar

Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan program pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa baru di Kabupaten Gowa. Anggaran program tersebut disebut mencapai sekitar Rp16 miliar dan diperuntukkan bagi siswa jenjang SD.

Kasus ini sebelumnya juga menjadi sorotan dalam rangkaian sidang Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa. Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai dugaan adanya pihak luar yang ikut memengaruhi proses maupun pengaturan proyek.

Nama Basri Kajang turut disebut dalam sejumlah keterangan dalam sidang Pansus tersebut. Namun, berbagai keterangan yang muncul dalam forum politik DPRD tersebut masih merupakan bagian dari proses pengungkapan dan penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai bukti kesalahan pidana seseorang.

Polda Sulsel sendiri sebelumnya menegaskan bahwa Basri Kajang belum pernah ditangkap maupun ditahan dalam perkara tersebut. Pada pertengahan Juli 2026, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Dengan pemeriksaan terbaru terhadap Basri Kajang, proses penanganan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis di Gowa kini memasuki perkembangan lanjutan. Publik masih menunggu hasil penyidikan Polda Sulsel dan apakah perkara tersebut nantinya akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka.(*)