BARRU — Sebanyak 38 pekerja pada sebuah perusahaan galangan kapal PT LPN Shipyard di Awerrangnge, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barru, Syamsir mengatakan, pihaknya telah mempelajari surat pemberitahuan terkait rencana PHK tersebut dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi serta alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Dari hasil pertemuan dengan pihak perusahaan, PHK disebut berkaitan dengan kondisi operasional perusahaan yang saat ini mengalami penurunan pekerjaan dan produksi.
“Sekarang memang lagi sistem perlambanan. Penggunaan pekerjaan, produksi kurang, kapal yang masuk juga berkurang,” kata Kepala Disnaker Barru dalam keterangannya.
Selain berkurangnya aktivitas produksi, perusahaan juga menyampaikan adanya sejumlah kendala operasional lainnya. Salah satunya berkaitan dengan kendaraan dan biaya operasional yang cukup besar.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja.
Meski demikian, Disnaker Barru memastikan proses PHK tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja.
“Kalaupun terjadi PHK, kami harus menjamin hak-hak pekerja. Itu salah satu kewajiban perusahaan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pihak perusahaan telah menyampaikan kesiapannya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pekerja, termasuk pembayaran pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, proses penyelesaian hubungan industrial tetap akan ditempuh secara bertahap melalui mekanisme yang telah diatur.
Tahap pertama adalah perundingan bipartit, yakni perundingan antara perusahaan dan pekerja untuk mencari kesepakatan terkait rencana PHK.
Perundingan bipartit pertama telah dilakukan pada 3 Agustus 2026. Karena belum menghasilkan kesepakatan, perundingan berikutnya dijadwalkan kembali pada 10 Agustus 2026.
“Kalau ini tetap tidak terjadi kesepakatan, maka mereka menyurat kepada kami untuk dimediasi dalam tripartit,” jelasnya.
Dalam proses tripartit, pemerintah melalui Disnaker akan mempertemukan pihak perusahaan dengan pekerja dan serikat pekerja untuk mencari penyelesaian.
Kepala Disnaker Barru menegaskan, berdasarkan informasi dan pemeriksaan awal yang dilakukan, proses yang ditempuh perusahaan terkait rencana PHK tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia juga mengatakan, belum ditemukan indikasi lain di luar alasan operasional yang disampaikan perusahaan.
“Tidak ada indikasi temuan terkait itu. Alasannya karena proses produksi yang berkurang,” katanya.
Ke-38 pekerja yang terdampak PHK tersebut diketahui merupakan tenaga kerja lokal.
Disnaker Barru pun mengaku tetap melakukan pengawasan agar proses PHK tidak merugikan pekerja dan seluruh hak mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah, kata dia, juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial yang ada sehingga tidak menimbulkan persoalan ketenagakerjaan yang lebih luas.(*)