PAREPARE — Pengurus Masjid Miftahul Jannah, Perumahan Sao Lapadde, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, secara rutin menggelar kajian dua pekan sekali setiap Sabtu subuh. Pada Sabtu (8/8/2026), kajian tersebut menghadirkan penceramah Dosen IAIN Parepare, Dr. H. Suarning, M.Ag., dengan materi bertajuk “Fiqh Usia Lanjut dan Kemudahan Syariat”.
Seperti biasanya, kegiatan ini dihadiri oleh para jemaah masjid serta sejumlah tokoh masyarakat. Tampak hadir dua mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare pada masanya, Drs. H. Ismail Edy dan H. Anwar Saad, S.H., M.H.; mantan anggota DPRD Kota Parepare yang juga Ketua DKM Masjid Miftahul Jannah, H. Tahang Adam, S.H.; mantan Kabag Kesra, Dra. Hj. Wahyuni Halid; pengurus Majelis Taklim; serta jemaah lainnya yang turut menghidupkan suasana diskusi.
Kajian rutin ini dipimpin oleh moderator Dr. Musyarif, M.Ag., yang juga Dosen IAIN Parepare sekaligus pengurus masjid. Sebelum membuka acara secara resmi, ia memperkenalkan Dr. H. Suarning, M.Ag. sebagai narasumber yang memang berkompeten di bidangnya. Acara diawali dengan pemaparan materi, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif.
”Sebagaimana biasanya dalam kajian rutin kita, pemateri terlebih dahulu menjelaskan materi yang dibawakan, lalu dilanjutkan dengan diskusi terbuka yang melibatkan jemaah,” ujar Musyarif.
Dalam pemaparannya, Dr. H. Suarning, M.Ag. menjelaskan bahwa salat subuh berjemaah pada hakikatnya bernilai sama dengan salat sepanjang malam. Ia juga menekankan bahwa ibadah salat fardu hukumnya wajib dilakukan selama seseorang masih hidup. Meski demikian, Islam memberikan berbagai keringanan (rukhsah). Ia juga mengingatkan agar jemaah tidak membalik hukum ibadah, seperti menjadikan ibadah sunah sebagai kewajiban atau sebaliknya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dalam salat terdapat hukum wajib, rukun, dan sunah. Terkait niat dalam salat, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Namun, niat merupakan rukun yang masuk dalam rangkaian salat. Setiap ibadah harus dilaksanakan sesuai petunjuk dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Secara garis besar, Suarning berpesan agar umat Islam mempermudah pelaksanaan ibadah dan tidak mempersulitnya. Orang yang sedang sakit, misalnya, mendapatkan kelonggaran dalam beribadah sesuai kondisinya. Syariat tidak membebani orang yang tidak mampu, termasuk dalam pelaksanaan salat dan puasa wajib.
”Permudahlah dalam mengerjakan ibadah. Bagi orang sakit atau musafir, salat bisa dijamak atau dikada. Begitu pula puasa yang tidak sempat dilaksanakan di bulan Ramadan, bisa diganti di luar bulan Ramadan dengan mengada puasa atau membayar fidyah,” jelasnya.
Sementara itu, mantan Kadis Pendidikan Kota Parepare, H. Anwar Saad, S.H., M.H., yang ditemui usai kegiatan, mengapresiasi pelaksanaan kajian rutin tersebut. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menambah wawasan keagamaan, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarjemaah.
“Kegiatan kajian rutin ini sangat bermanfaat bagi jemaah. Selain menambah ilmu agama, kegiatan ini juga mempererat silaturahmi. Karena itu, kegiatan seperti ini sangat layak untuk terus dirutinkan,” harapnya. (ama)