PINRANG — Polisi akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial NIS (28) yang terjadi di Jalan Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku berinisial MB (29), warga Lingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Pinrang. Ia diamankan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 11.50 Wita setelah tiga hari menjadi target pencarian polisi.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardany menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, penelusuran rekaman CCTV hingga pencarian keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Batulappa.
Menurut keterangan kepolisian, penyelidikan dimulai setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Pinrang pada 5 Agustus 2026 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/413/VIII/2026/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Macan, Kelurahan Maccorawalie.
Jejak CCTV Ditelusuri
Setelah menerima laporan, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Pinrang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui pergerakan serta jalur yang diduga dilalui terduga pelaku.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Batulappa.
Pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 17.40 Wita, tim gabungan bergerak menuju Lingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa.
Petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat keberadaan terduga pelaku. Namun, MB tidak ditemukan di dalam rumah.
Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam yang berdasarkan rekaman CCTV diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian.
Keluarga Bantu Penyerahan
Karena terduga pelaku belum ditemukan, polisi melakukan pendekatan kepada pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat.
Keluarga kemudian bersedia membantu polisi dan memahami pentingnya proses hukum terhadap perkara tersebut.
Upaya pencarian kembali dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Sekitar pukul 11.50 Wita, personel gabungan bersama pihak keluarga akhirnya menemukan MB di sekitar Lingkungan Bulisu.
Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada polisi dan dibawa ke Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam, dua unit telepon seluler milik korban, jaket parasut warna hitam, kacamata hitam, tas selempang hitam serta masker hitam.
Polisi juga mengamankan sejumlah perhiasan milik korban berupa dua gelang, dua cincin dan dua kalung.
Terduga Pelaku Mengaku Kenal Korban via MiChat
Dalam pemeriksaan awal, MB disebut mengaku mengenal korban melalui aplikasi MiChat. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, terduga pelaku kemudian mendatangi kamar kos korban setelah keduanya menyepakati tarif sebesar Rp500 ribu.
Terduga pelaku mengaku hanya memiliki uang Rp300 ribu. Perselisihan kemudian terjadi setelah korban meminta pembayaran sesuai kesepakatan.
Menurut keterangan terduga pelaku kepada penyidik, korban sempat menahan dan berteriak meminta pertolongan.
Keterangan tersebut masih merupakan versi terduga pelaku dalam pemeriksaan awal dan polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk mengungkap motif serta fakta hukum dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardany menegaskan bahwa terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang dan perkara tersebut kini ditangani Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)