Beranda » Aliran Uang Rp1 Miliar Kembali Seret Nama Pimpinan DPRD dalam Rekonstruksi Korupsi Dana Dinkes Parepare

Aliran Uang Rp1 Miliar Kembali Seret Nama Pimpinan DPRD dalam Rekonstruksi Korupsi Dana Dinkes Parepare

Bagikan

PAREPARE — Nama FD (Firdaus Djollong), mantan Wakil Ketua DPRD Kota Parepare periode 2014-2019, kembali disebut dalam rekonstruksi kasus dugaan korupsi aliran dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare.

Nama Firdaus muncul dalam rekonstruksi yang dilakukan Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan di sejumlah lokasi di Kota Parepare, Kamis (27/8/2026).

Dalam salah satu adegan yang diperagakan di halaman parkir kantor walikota Parepare, eks staf Bendahara RSUD Andi Makkasau Parepare, Taufiqurrahman, disebut menyerahkan sejumlah uang yang dibungkus dalam kardus mi instan kepada seorang staf DPRD bernama Ramlan.

Dalam rangkaian adegan tersebut, Ramlan kemudian disebut menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar itu kepada FD. Kepada wartawan Tribunnews Taufiqurrahman mengaku penyerahan itu dilakukan pada November 2016 sebagai uang ketuk palu APBD 2017.

Peragaan ini menjadi salah satu bagian dari rekonstruksi kasus dugaan korupsi aliran dana Dinkes Parepare yang telah bergulir sejak tahun 2019.

Pada rekonstruksi sehari sebelumnya, nama FD juga menjadi perhatian karena disebut dalam rangkaian perkara aliran dana Dinkes Parepare. Dimana diperagakan eks Kadis Kesehatan dr Yamin menyerahkan Rp 600 juta kepada FD di Teras Empang Kafe untuk pelicin ketuk palu APBD perubahan 2015.

Dalam rekonstruksi terbaru, penyidik memperagakan alur penyerahan uang dari Taufiqurrahman kepada Ramlan sebelum uang tersebut disebut diteruskan kepada FD.

Kasus aliran dana Dinkes Parepare sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota Parepare.

Empat orang telah menjalani proses hukum dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muhammad Yamin, mantan Bendahara Dinkes Parepare Sandra, mantan Kepala Bappeda Parepare Zahrial Djafar, dan mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare Jamaluddin Achmad.

Yamin dan Sandra telah menjalani hukuman dan kini dinyatakan bebas.

Sementara Zahrial Djafar dan Jamaluddin Achmad masih menjalani hukuman di Lapas Makassar.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik Polda Sulsel melakukan rekonstruksi selama dua hari. Rekonstruksi disebut telah menyelesaikan 101 adegan dengan melibatkan 28 orang saksi.

Sejumlah lokasi di Parepare menjadi tempat peragaan, mulai dari lingkungan Rumah Jabatan Walikota, Kantor Wali Kota Parepare, RSUD Andi Makkasau, Kantor Dinkes, Kantor Bappeda, Kantor DPRD hingga sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara.

Rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan proses penganggaran dan penetapan APBD Kota Parepare tahun 2015, 2016 dan 2017.

Dengan kembali disebutnya nama FD dalam rekonstruksi dan adanya dugaan aliran uang sebesar Rp1 miliar, publik kini menunggu langkah berikutnya dari penyidik Polda Sulsel, termasuk apakah pengembangan perkara akan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.(*)