Unras Tolak Omnibus Law, Ini Isi TR Direktif Kapolri

PAREPOS.CO.ID,MAKASSAR– Kapolriri Jenderal Idham Azis mengeluarkan direkti terkait Penanganan unjuk rasa buruh dalam penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Demo tersebut berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya petunjuk direktif dari kapolri tersebut. Dalam direkti tersebut disebut bahwa Polri mendata perusahaan dan sentra produksi strategis di wilayah masing-masing untuk memberikan keamanan dan mencegah timbulnya provokasi.

Untuk itu kita mengimbau agar tidak melakukan provokasi dan memaksa karyawan lain untuk ikut berunjuk rasa. Kemudian, Aparat Polri melakukan pencegahan, dan imbau secara persuasif dalam unjuk rasa yang dilakukan para buruh, mahasiswa dan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dan berkoordinasi, bekerja sama dan bangun komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait, tokoh buruh serta elemen masyarakata lainnya dalam rangka memelihara situasi kamtibmas yang kondusif ditengah Pandemi Covid-19.

Aparat Polisi juga, kata Kabid Humas, agar melakukan penjagaan pada tempat-tempat yang diduga akan terjadi aksi sweeping. Dan menangani setiap unjuk rasa secara profesional dan gunakan pendekatan secara humanis serta tidak perlu menggunakan kekerasan dengan tetap berpedoman pada Perkap No 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Protap No 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.

Kapolri juga mengarahkan dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa agar tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan menyiapkan APD bagi anggota yang terlibat dalam pengamanan unjuk rasa tersebut.

Selain itu, lanjut Kabid Humas, Kapolri juga menekankan kepada para anggota yang melaksanakan pengamanan unjuk rasa baik yang menggunakan pakaian dinas Polri maupun tidak untuk tidak membawa senjata api.(*/ade)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *