Beranda » Uang Negara Bocor, KPK Tangkap Tangan Pejabat KPP Madya Jakarta Utara

Uang Negara Bocor, KPK Tangkap Tangan Pejabat KPP Madya Jakarta Utara

KPK menyita uang miliaran rupiah dan emas dari hasil OTT KPK terhadap pejabat kantor pajak Jakarta Utara KPK menyita uang miliaran rupiah dan emas dari hasil OTT KPK terhadap pejabat kantor pajak Jakarta Utara
Bagikan

JAKARTA, VOICESULSEL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat hingga Sabtu dini hari, 9–10 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti senilai Rp6,38 miliar.

Baca : Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Tersangka Korupsi Kuota Haji

OTT tersebut menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam operasi itu, penyidik KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari pejabat pajak, konsultan pajak, serta perwakilan wajib pajak.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada (PT WP) untuk tahun pajak 2023 yang dilaporkan pada 2025. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.

Namun, setelah melalui serangkaian sanggahan dan proses negosiasi yang diduga menyimpang, nilai kekurangan pajak tersebut turun drastis menjadi Rp15,7 miliar.

Baca : KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Terseret Kasus Pemerasan Rp 1,8 Miliar

“Penurunan ini diduga kuat terjadi akibat permufakatan jahat antara oknum pegawai pajak dan pihak wajib pajak, sehingga berpotensi menghilangkan penerimaan negara sekitar Rp59 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

Asep mengungkapkan, salah satu oknum pejabat pajak berinisial AGS, yang menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai imbalan pribadi.

Permintaan tersebut kemudian dinegosiasikan hingga disepakati sebesar Rp4 miliar. Untuk memenuhi permintaan itu, PT WP diduga menggunakan skema kontrak jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK milik ABB. Dana tersebut dicairkan, ditukarkan ke mata uang dolar Singapura, lalu diserahkan secara tunai kepada AGS melalui ABB.

Uang hasil suap tersebut selanjutnya didistribusikan kepada sejumlah pegawai pajak lainnya.

Dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp793 juta, uang tunai dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar. KPK menduga nilai barang bukti melebihi Rp4 miliar karena berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:
Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Saifudin, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
Askob Baktiar, Tim Penilai Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Abdul Kadim, Konsultan Pajak
Edi Yulianto, Staf PT Wanatiara Persada
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, KPK menjerat pihak pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor. Penanganan perkara menggunakan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru karena terjadi dalam masa transisi.
KPK menegaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Setiap penyimpangan di sektor ini berdampak langsung pada kemampuan negara membiayai pembangunan dan layanan publik.

“Kami mengimbau wajib pajak agar tidak ragu melaporkan jika mengalami pemerasan atau praktik tidak sah oleh oknum aparat pajak. Penindakan ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi peringatan keras agar integritas sistem perpajakan tidak lagi dicederai,” tegas Asep.

Ke depan, KPK akan berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan guna melakukan perbaikan sistem dan menutup celah rawan korupsi di lingkungan perpajakan. (*)