JAKARTA, VOICESULSEL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat hingga Sabtu dini hari, 9–10 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti senilai Rp6,38 miliar.
Baca : Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Tersangka Korupsi Kuota Haji
OTT tersebut menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam operasi itu, penyidik KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari pejabat pajak, konsultan pajak, serta perwakilan wajib pajak.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada (PT WP) untuk tahun pajak 2023 yang dilaporkan pada 2025. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Namun, setelah melalui serangkaian sanggahan dan proses negosiasi yang diduga menyimpang, nilai kekurangan pajak tersebut turun drastis menjadi Rp15,7 miliar.
Baca : KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Terseret Kasus Pemerasan Rp 1,8 Miliar
“Penurunan ini diduga kuat terjadi akibat permufakatan jahat antara oknum pegawai pajak dan pihak wajib pajak, sehingga berpotensi menghilangkan penerimaan negara sekitar Rp59 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Asep mengungkapkan, salah satu oknum pejabat pajak berinisial AGS, yang menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai imbalan pribadi.
Permintaan tersebut kemudian dinegosiasikan hingga disepakati sebesar Rp4 miliar. Untuk memenuhi permintaan itu, PT WP diduga menggunakan skema kontrak jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK milik ABB. Dana tersebut dicairkan, ditukarkan ke mata uang dolar Singapura, lalu diserahkan secara tunai kepada AGS melalui ABB.
Uang hasil suap tersebut selanjutnya didistribusikan kepada sejumlah pegawai pajak lainnya.
Dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp793 juta, uang tunai dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar. KPK menduga nilai barang bukti melebihi Rp4 miliar karena berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya.