Beranda » Pengadilan Negeri Sidrap Eksekusi Lahan Sengketa 33.798 Meter Persegi di Baula Amparita

Pengadilan Negeri Sidrap Eksekusi Lahan Sengketa 33.798 Meter Persegi di Baula Amparita

Bagikan

SIDRAP — Pengadilan Negeri Sidrap resmi melaksanakan eksekusi lahan kebun seluas 33.798 meter persegi yang terbagi dalam dua objek di Kelurahan Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Senin (27/4/2026).

Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Sidrap, Ahmad Amin SH, dengan melibatkan pihak kelurahan Baula yang dipimpin Lurah Junaidi, pihak pemohon, serta aparat penegak hukum.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Ahmad Amin bersama dua saksi dari pengadilan membacakan dan menyerahkan berita acara eksekusi yang kemudian ditandatangani oleh seluruh pihak terkait. Namun, pihak termohon tidak hadir dalam proses tersebut.

Selain itu, pengadilan juga memasang dua papan bicara di lokasi yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah dieksekusi berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 1030 PK/Pdt/2024 tertanggal 5 September 2024. Dalam papan tersebut juga ditegaskan larangan memasuki lokasi tanpa izin pemilik sah, yakni Fatma SH binti Salmu dkk.

Ahmad Amin menjelaskan, perkara ini melibatkan pihak Fatma dkk sebagai pemohon melawan Jabir dkk sebagai termohon. Objek sengketa tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 155/Baula atas nama Tajuddin Umar, Suardi Umar, Alwi, H. Rusli, dan Fatma.

“Objek terdiri dari dua bagian, yakni lahan sekitar 3,1 hektare dan satu bidang lainnya sekitar 20 are. Kepada pemohon kami harapkan dapat mengelola lahan ini dengan baik,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pelaksanaan putusan, seluruh tanaman di atas lahan turut ditebang. Pengadilan bahkan mengerahkan tenaga tukang senso untuk menebang berbagai tanaman seperti mangga, pisang, jagung, kelapa, hingga jambu.

Pihak pemohon yang diwakili Fatma SH mengaku lega atas terlaksananya eksekusi tersebut. Ia menilai proses berjalan lancar tanpa adanya konflik di lapangan, meski sengketa ini melibatkan hubungan keluarga.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sidrap telah melaksanakan konstatering atau pencocokan batas objek pada 16 April 2026. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ahmad Amin dan dihadiri pihak kelurahan, pemohon, serta termohon.

Dalam konstatering itu, pihak tergugat Baharuddin yang selama ini menggarap lahan menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan miliknya secara sukarela dan menandatangani berita acara. Ia bahkan menunjukkan itikad baik untuk membeli sebagian lahan apabila dijual.

Pengadilan sempat memberikan waktu kepada pihak termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela dalam kurun 14 hari, bahkan dipercepat menjadi 8 hari sesuai kesepakatan. Namun, karena tidak terpenuhi, eksekusi riil akhirnya dilakukan.

Perwakilan pemohon, Muliani, mengungkapkan bahwa sengketa ini telah berlangsung lama dan melibatkan dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai keturunan Kabira.
“Sengketa ini sudah dimediasi secara kekeluargaan, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga berlanjut ke pengadilan sejak 2022,” jelasnya.

Dengan dilaksanakannya eksekusi, perkara tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus menandai berakhirnya sengketa panjang antar keluarga tersebut.(*)