Beranda » Wakapolres Parepare Sosialisasikan Layanan 110 Polri kepada Masyarakat

Wakapolres Parepare Sosialisasikan Layanan 110 Polri kepada Masyarakat

Wakapolres Parepare Kompol Saharuddin SH MH Wakapolres Parepare Kompol Saharuddin SH MH
Bagikan

PAREPARE — Wakapolres Parepare, Kompol Saharuddin, menyampaikan pentingnya pemanfaatan layanan darurat 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada acara pelantikan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Parepare, Sabtu (25/4/2026).

Dalam sambutannya, Saharuddin menjelaskan bahwa layanan 110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, khususnya terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Layanan 110 ini merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat apabila ingin melaporkan gangguan Kamtibmas di sekitar tempat tinggalnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan tersebut melalui telepon genggam masing-masing tanpa dipungut biaya. Setiap laporan yang masuk akan langsung terhubung ke Mabes Polri dan selanjutnya diteruskan ke kantor polisi terdekat.

“Ini langsung terhubung ke Mabes Polri untuk diteruskan ke kantor polisi terdekat. Apabila dalam waktu beberapa detik tidak ada respons, maka akan diteruskan ke Polres di wilayah tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Saharuddin juga menegaskan bahwa setiap pelapor akan terdeteksi identitas dan lokasinya saat melakukan panggilan. Hal ini bertujuan untuk memastikan laporan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan serta mencegah adanya laporan palsu.

“Si pelapor akan terdeteksi, baik identitas maupun lokasi, untuk memastikan apakah laporan tersebut benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai laporan palsu atau tidak sesuai dengan lokasi yang dimaksud,” tegasnya.

Sebagai informasi, layanan 110 Polri merupakan layanan darurat yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan keamanan lainnya.

Layanan ini beroperasi selama 24 jam dan terhubung langsung dengan petugas kepolisian di wilayah terdekat guna mempercepat penanganan di lapangan.(*)