JAKARTA, VOICESULSEL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Menurutnya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Diskresi Kuota Haji Jadi Pokok Perkara
Budi menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.
Tambahan kuota tersebut sejatinya bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean haji reguler.
Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi melalui diskresi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, pembagian kuota haji seharusnya maksimal 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Artinya, dari 20.000 kuota tambahan itu seharusnya sekitar 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus. Namun yang terjadi, kuota haji khusus justru melonjak menjadi 10.000,” ujar Budi.
Dugaan Aliran Uang dan Jual Beli Kuota
KPK menduga, kuota haji khusus yang bertambah signifikan tersebut kemudian didistribusikan melalui asosiasi kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi jual beli kuota haji dengan harga dan fasilitas yang bervariasi.
“Dalam pendalaman perkara, kami juga menemukan dugaan aliran uang dari sejumlah biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.
Bahkan, KPK juga mendalami adanya praktik pengelolaan kuota oleh PIHK yang belum memiliki izin resmi, serta dugaan transaksi antarpenyelenggara yang menyebabkan jemaah yang telah lama mengantre justru tersalip oleh jemaah baru yang mampu membayar lebih mahal.
Didukung BPK, Penyidik Turun ke Arab Saudi
Dalam proses penyidikan, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, nilai pasti kerugian tersebut masih menunggu hasil perhitungan resmi BPK.