Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Tersangka Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, VOICESULSEL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Informasi tersebut disampaikan Juru…