JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Menurut KPK, GSW diduga menggunakan cara pemaksaan terhadap para pejabat, termasuk dengan “mengunci” surat pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum diberi tanggal.
“Surat pengunduran diri itu seolah-olah dibuat sukarela, padahal bisa digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat yang dianggap tidak loyal,” ungkap Asep.
KPK mengungkap, Bupati meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik secara langsung maupun melalui ajudannya, YOG.
Total permintaan tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar sejak Desember 2025 hingga awal April 2026. Permintaan itu ditujukan kepada sedikitnya 16 OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2 miliar.
Modus yang digunakan antara lain dengan menjanjikan tambahan anggaran pada OPD, lalu meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut.
“Bahkan sebelum anggaran turun, OPD sudah dianggap memiliki ‘utang’ kepada Bupati,” jelasnya.
Selain itu, Bupati GSW juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa, termasuk menentukan pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu. Dalam praktiknya, ajudan bupati secara aktif menagih setoran kepada OPD. Jika belum membayar, para pejabat diperlakukan layaknya memiliki utang yang harus dilunasi.
“Setiap ada kebutuhan pribadi Bupati, ajudan akan menagih ke OPD sesuai catatan yang dimiliki,” kata Asep.
Dari total permintaan Rp5 miliar, KPK mencatat realisasi penerimaan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu, biaya pengobatan, hingga jamuan makan. Bahkan, sebagian dana disebut digunakan untuk pemberian THR kepada unsur Forkopimda.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026) setelah menerima informasi adanya penyerahan uang tunai kepada pihak Bupati.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Bupati dan sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung.
Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, sementara lainnya diperiksa di wilayah Jawa Timur.
Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, beberapa pasang sepatu, serta uang tunai sebesar Rp335 juta yang merupakan bagian dari total penerimaan.
KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni:
Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung) dan YOG (ajudan Bupati). Keduanya kini ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini kembali menunjukkan pola korupsi di daerah yang melibatkan pemerasan, pengaturan proyek, hingga penyalahgunaan kekuasaan terhadap ASN.