PAREPARE, voicesulsel.com — Kontes Ayam Nusantara Fighting Art yang baru-baru ini berlangsung di Gedung Bulog Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung Kota Parepare penuh kontroversial. Pasalnya, diduga adanya judi di dalam kontes tersebut, dimana melaksanakan adu ayam atau sabung ayam.
Menurut informasi dari AD, kontes ayam tersebut terdapat biaya pendaftaran yang bervariasi, salah satunya sebesar Rp 3 juta.
“Uang pendaftaran ada yang Rp 3 juta. Ada juga sewa di dalam, atau sewa langsung,” katanya yang dihubungi, pekan kemarin.
Salah seorang yang mengaku peserta kontes MT asal Kabupaten Wajo yang saat ini domisili di Parepare mengaku pecinta ayam sejak kecil, namun baru kali pertama ikut kontes adu ayam.
“Saya ikutkan satu ayam. Ada disetor pendaftaran. Saya setor Rp 6 juta. Ada kelompoknya. Sekali main, dan menang. Jadi, yang disetor dikembalikan, ada juga lebihnya beserta tropi. Jadi, sekali main saja,” ungkapnya yang dihubungi melalui telpon.
Ia menambahkan, saat kontes, ayam tidak menggunakan Taji. “Cakarnya juga itu dibungkus. Mirip petinju. Jadi, ayam tidak luka,” tambahnya.

Sementara, Ketua Panitia, H Akbar enggan berkomentar banyak. Baik menyangkut uang pendaftaran maupun unsur judi di dalamnya.
“Saya tanggapi secara dewasa yang begini. Terserah persepsinya bagaimana tentang even tersebut,” tulis H Akbar.
Dosen Hukum IAIN Parepare, Andi Marlina SH MH CLA menjelaskan, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu dalam peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.
“Apa yang dipertaruhkan dapat saja berupa uang, barang berharga, makanan, dan lain-lain yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu komunitas,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pengaturan perjudian sendiri dapat ditemukan dalam pasal 303 KUHP, dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
“Apabila seperti itu kronologis kasusnya, maka mereka melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 25 juta karena melakukan judi sabung ayam,” tegasnya.
Kata dia, kalau seseorang yang sebagai perusahaan membuka perjudian diancaman pidana dalam Pasal 303 KUHP, sedangkan orang-orang yang mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 tersebut dikenakan Pasal 542 KUHP yang diganti dengan Pasal 303 BIS KUHP
“Untuk menentukan siapa tersangka atau pihak-pihak yang dapat dijadikan tersangka, tergantung perannya masing-masing dan hal itu dapat diketahui setelah proses penyidikan oleh pihak Kepolisian,” kata Andi Marlina.
Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah mengatakan, Polres Parepare memberikan rekomendasi izin dalam pelaksanaan kontes ayam, dengan syarat tidak ada uang beredar atau unsur judi di dalamnya.
“Izin diberi. Tapi tidak ada uang beredar. Namanya lomba pasti memang ada potensi judi. Makanya kami lakukan pengawasan. Dan tidak ada temuan uang beredar,” tandasnya.
“Memang dalam pertandingan pasti berpotensi judi. Makanya kami pantau. Polres memastikan tidak ada uang beredar di pertandingan memang kita keluarkan rekomendasi izin, kemudian mereka melaksanakan. Kami pastikan ketika ada uang beredar pasti kami hentikan. Dan memang tidak ada uang yang beredar,” ungkapnya.
Kalau terkait uang pendaftaran itu debatable (belum pasti) dikatakan judi. Sama halnya, kata Kapolres dengan pertandingan- pertandingan lainnya.
“Mau itu kicau burung atau lainnya, yang mengambil uang pendaftaran. Memang kalau secara syariat ada yang menyatakan bahwa itu judi,” tandasnya. (nan/din)