PAREPARE, VOICE SULSEL — Komisi I DPRD Parepare mengundang pejabat pemerintah kota Parepare untuk rapat dengar pendapat terkait pencopotan Sekda, (Senin 7/8/2023). Ketua Komisi I DPRD Parepare, Rudy Najamuddin mengatakan telah melayangkan undangan kepada pejabat tersebut untuk meminta klarifikasi.
Namun pejabat yang diundang tidak hadir dengan alasan berada diluar kota. “Ada empat yang kami undang, tapi dua diantara mereka katanya diluar kota,” kata Rudy saat dikonfirmasi, (Senin 7/8).
Mereka yang diundang itu, antara lain, Kepala BKPSDM, Adriani Idrus, Kepala Bagian Hukum Setdako, Suriani, Asisten Bidang Pemerintahan Eko W Ariyadi, dan PJ Sekda Husni Syam.
“Mereka diundang untuk klarifikasi dan mempertanyakan secara langsung, apakah benar ada surat rekomendasi dari Gubernur dan KASN terkait pencopotan Sekda,” kata Rudy.
Menurut legislator PPP itu, pemanggilan pejabat dimaksud untuk memberikan informasi yang jelas kepada publik terkait aturan dan regulasi yang telah dilakukan oleh Wali Kota Parepare saat mencopot Sekda Parepare, Iwan Asaad pada 2 Agustus lalu.
“Apakah benar sudah sesuai prosedur karena menyangkut sekda adalah jabatan tinggi Pratama yang tentu berbeda dengan kepala dinas, sebab kalau sekda diangkat atau diturunkan harus persetujuan gubernur,” katanya. “Kalau ada rekomendasinya, kita mau lihat itu rekomendasi, supaya tidak menjadi asumsi liar, apakah benar ada atau tidak,” urainya.
Terkait itulah, Rudy Najamuddin mengagendakan RDP untuk menguji hal tersebut. Ia bilang akan kembali menjadwal ulang RDP dengan pejabat tersebut besok.(ak)