PAREPARE, VOICE SULSEL — Pengacara senior asal Kota Parepare, Sofyan Lahabi dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare atas perkara pencemaran nama baik terhadap Kapolres Parepare kala itu di tahun 2006.
Selama 12 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Sofyan Lahabi akhirnya digiring masuk Bui. Hal itu dibenarkan, Kasi Intel Kejari Parepare Yudi Trisnaamijaya, Jumat 11 Maret 2022.
Yudi menyebut, yang bersangkutan ditangkap hari ini Jumat 11 maret 2022 pada pukul 14.00 WITA di salah satu percetakan yang berada di jalan Sulawesi.
“Kami sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan mahkamah agung (MA) dalam tingkat upaya hukum Kasasi. Karena kita sudah sesuai dengan salah satu kewenangan JPU untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang sudah inkrah,” ungkapnya.
Meski Sofyan Lahabi dinyatakan sebagai DPO selama 12 tahun, ia diduga biasa terlihat di Kota Parepare dan kerap diduga ke luar daerah.
Bahkan, diberitakan sejumlah media online pada pertengahan Januari 2021, Sofyan Lahabi sebagai kuasa hukum terdakwa dalam kasus Hacker atau pembobolan ATM di Pengadilan Negeri Soppeng.
Menanggapi itu Yudi menyebut karena prosedur penyampaian surat panggilan sudah tiga kali kepada Terpidana sudah disampaikan sebelum ditetapkan DPO.
“Informasi setelah didatangi rumah yang bersangkutan sudah pindah ke Jakarta. Kami baru juga di sini dan kebetulan kemarin yang bersangkutan terlihat sempat beracara di Pengadilan Negeri parepare. Kami laksanakan yang jadi tunggakan sebelumnya,” tandasnya.
Kini, Sofyan Lahabi diserahkan ke pihak Lapas Parepare. Sofyan Lahabi dijerat pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana empat bulan penjara.
(Munandar Marzuki)