Beranda » Pemkot Parepare Kaji Penerapan Struktur 28 OPD, Wali Kota: Jangan Sampai Ganggu Program yang Berjalan

Pemkot Parepare Kaji Penerapan Struktur 28 OPD, Wali Kota: Jangan Sampai Ganggu Program yang Berjalan

Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD menyetujui Perda terkait perampingan OPD Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD menyetujui Perda terkait perampingan OPD
Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL — Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD telah menyepakati perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi 28 lembaga. Namun penerapan struktur baru tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu kesiapan penganggaran dan kelangsungan program pemerintah.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak ingin terburu-buru menerapkan perubahan struktur organisasi tersebut.

Menurutnya, berbagai aspek harus dikaji lebih mendalam agar transisi tidak mengganggu program yang sedang berjalan.
“Nanti kita kaji dulu lebih dalam karena banyak hal yang harus dipertimbangkan. Kita lihat apakah bisa diterapkan pada anggaran perubahan atau kemungkinan baru pada tahun depan, dengan proyeksi penerapan di 2027,” ujar Tasming.

Tasming menjelaskan, saat ini Pemkot Parepare masih menggunakan struktur organisasi yang lama. Peralihan ke struktur baru akan dilakukan setelah seluruh susunan perangkat daerah rampung dan selaras dengan penganggaran daerah.

“Untuk sementara ini tetap seperti model yang ada sekarang. Setelah semuanya siap dan sinkron dengan penganggaran, baru kita lakukan penyesuaian,” katanya.

Ia menekankan bahwa proses transisi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Hal itu karena pemerintah harus memastikan seluruh program pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

“Program pemerintah yang sedang berjalan juga harus kita jaga. Jangan sampai ketika proses perubahan berlangsung, ada kegiatan yang terpotong karena penyesuaian struktur,” jelasnya.

Tasming juga menyoroti dampak perampingan terhadap posisi pejabat struktural. Menurutnya, kemungkinan adanya penggabungan organisasi merupakan konsekuensi dari perubahan struktur yang sedang disiapkan.

“Itu bagian dari satu rangkaian. Ketika struktur sudah dibentuk, tentu ada instansi yang digabung atau di-merger,” ujarnya.

Meski demikian, Tasming menegaskan tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia.

Ia mengingatkan agar penggabungan OPD tidak menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Efisiensi anggaran dan SDM harus tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Jangan sampai setelah digabung justru pelayanan masyarakat menjadi mundur. Harapannya justru semakin maksimal,” tegasnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Parepare masih menjalankan struktur organisasi dengan 34 OPD. Jika struktur baru diberlakukan pada 2027, jumlahnya akan dirampingkan menjadi 28 OPD sebagai bagian dari upaya efisiensi pemerintahan.(*)