Beranda ยป Mirisnya Penegakan Hukum di Indonesia, Hakim Agung Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi

Mirisnya Penegakan Hukum di Indonesia, Hakim Agung Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi

Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai penerima suap
Bagikan

VOICESULSEL – Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh KPK. SD diminta untuk kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK. Kita imbau terhadap semua pihak agar hadir secara kooperatif,” kata ketua KPK Firli Bahuri.

Penetapan tersangka hakim agung itu diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli menyebutkan yang jadi tersangka kasus suap perkara yaitu
Sebagai Penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sementara Sebagai Pemberi:
– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana). Dimana 6 dari 10 tersangka ditahan KPK. (*)