PAREPARE, VOICESULSEL — Unit PPA Satuan Reskrim Polres Parepare menahan 2 terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Penahanan dilakukan di Rutan Polres Parepare untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Agus Purwanto melalui keterangan tertulisnya membenarkan soal tersebut.
“Pada hari jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 16.15 wita, penyidik unit PPA menetapkan 2 terduga pelaku yang berinisial MA (20 tahun) alamat Parepare dan DA (20 tahun) alamat Parepare sebagai tersangka terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ujarnya.
Statusnya keduanya dinaikkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan saat ini di tahan di Rutan Polres Parepare untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya.
Lebih lanjt AKP Agus menerangkan satu terduga pelaku yang menjadi rekan dari MA dan DA saat ini sedang dalam pengejaran kepolisian atau DPO.
“Satu terduga pelaku lainnya sedang dalam pengejaran, statusnya DPO,” tambahnya.
Ketiga terduga pelaku ini, di duga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya Mawar (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun.
Kronologi Kasus
Adapun kronologi dari kasus tersebut adalah pelaku mengajak korban datang disebuah acara. Pada saat itu, korban yang masih belia terbuai bujuk rayu pelaku.
“Kronologinya, selasa tanggal 4 November 2025, terduga awalnya mengajak korban untuk datang di sebuah acara. kemudian membujuk korban, namun korban menolak, lalu terduga memaksa korban untuk masuk kamar,” urai Kasat Reskrim.
Pelaku kemudian memaksa untuk membuka pakaian korban, lalu menggagahinya sebanyak satu kali,
“Selanjutnya berselang beberapa waktu kemudian, korban bersama keluarganya datang ke Polres Parepare melaporkan peristiwa yang dialami korban, setelah itu laporan kita tindak lanjuti, 2 (dua) terduga pelaku berhasil di amankan oleh Unit Resmob,” tuturnya menjelaskan.
AKP Agus menambahkan tersangka akan dijerat dengan undang – undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kejadian Berulang
Peristiwa seperti ini kerap mengguncang Kota Parepare. Masih dibulan November ini, seorang pria warga Parepare juga digelandang polisi karena melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak dibawah umur.