Beranda ยป Kasus Aborsi Mahasiswa Umpar, Polisi Tetapkan Dukun Beranak Sebagai Tersangka

Kasus Aborsi Mahasiswa Umpar, Polisi Tetapkan Dukun Beranak Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan satu tersangka pada kasus percobaan aborsi mahasiswa Umpar Parepare (ilustrasi)
Bagikan

PAREPARE, VOICE SULSEL — Satreskrim Polres Parepare menetapkan satu orang tersangka atas meninggalnya mahasiswa Universitas Muhammadiyah Parepare yang melakukan percobaan aborsi. Buntut kasus tersebut polisi menetapkan seorang dukun beranak inisial AM (67) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan mengatakan bahwa korban NA (19) sebelum ditemukan meninggal di kosnya, telah beberapa kali ke rumah dukun beranak (AM) dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.

“Korban telah 4 kali datang ke rumah dukun beranak tersebut untuk menggugurkan kandungannya,” ujarnya, Senin kemarin.

Pihaknya mengungkapkan bahwa setelah beberapa kali NA ke rumah dukun beranak tersebut, baru ia merasakan sakit. Hingga pada akhirnya, korban meninggal di dalam kamar kosnya.

Kasat Reskrim mengakui pertimbangan penyidik menetapkan AM sebagai tersangka karena dianggap telah membantu korban melakukan aborsi.

“AM ditetapkan tersangka bukan sebagai penyebab kematian, akan tetapi karena telah membantu korban untuk menggugurkan kandungannya,” paparnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, AM tidak ditahan karena alasan kesehatan. “Karena tersangka terbilang usia lanjut dan tidak bisa berjalan. Selain itu, ada juga dari pihak keluarga tersangka yang menjadi jaminan,” tutupnya.

Sebelumnya, NA diduga meninggal setelah melakukan percobaan aborsi karena hamil di luar nikah. NA merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiah Parepare (Umpar) asal Kabupaten Pinrang, yang ditemukan sekarat di kamar kosanya di Parepare pada Kamis (27/7/2023) yang lalu.(*)

Sumber berita; https://www.google.com/amp/s/makassar.tribunnews.com/amp/2023/09/11/mahasiswi-umpar-asal-pinrang-tewas-di-kos-gegara-percobaan-aborsi-dukun-beranak-jadi-tersangka