VOICESULSEL — Kasus peredaran narkoba yang menjerat calon Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa akan berakibat fatal bagi dirinya sendiri. TM terancam akan dipecat dari anggota Polri dan juga diancam hukum pidana.
Keterangan Kapolri menjelaskan ancaman hukuman yang menanti jenderal bintang dua itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. “Mudah-mudahan bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” kata Kapolri menjelaskan.
Kapolri juga meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan penanganan kasus pidana yang akan menjerat Teddy.
“Saya minta kepada Kapolda metro untuk melanjutkan penanganan kasus pidananya. Siapapun itu, apakah masyarakat sipil atau Polri pangkatnya jenderal sekalipun saya minta diproses tuntas dan terus dikembangkan,” tegasnya.
Dua hal menurut Jenderal Listyo yang perlu ditegakkan dalam proses penganan Teddy Minahasa sebagai upaya serius polri dalam menindak tegas masalah narkoba. Yakni proses etik dan proses pidana.
“Jadi ada dua hal, proses etik dan proses pidana dan ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas masalah narkoba,” jelasnya.(*)