VOICESULSEL — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah melakukan penempatan khusus (Patsus) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa. Sesuai gelar perkara terhadap Kapolda Jatim yang baru menerima telegram mutasi itu, TM diduga melakukan pelanggaran karena terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kemarin saya perintahkan Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan (kepada Irjen TM). Tadi pagi dilakukan gelar dan Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Kapolri didepan wartawan, Jumat 14 Oktober.
Keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan jaringan narkoba di Polda Metro Jaya. Melalui pengembangan itu, polisi mengendus keterlibatan anggotanya, mulai dari pangkat Bripka, Kapolsek, Kapolres serta Kapolda.
“Beberapa hari lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Berawal dari laporan masyarakat kemudian berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan dilakukan pengembangan ternyata mengarah pada anggota polisi,” jelasnya.
Tidak main-main, oknum polisi yang disebut Kapolri, bertingkat, mulai dari pangkat Bripka hingga bintang dua.
“Anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol (Kapolsek) yang kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada oknum polisi berpangkat AKBP (mantan Kapolres bukit tinggi).
Atas dasar itu, polisi lalu mengembangkan dan mulai melihat adanya keterlibatan polisi berpangkat jenderal bintang dua yakin Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar tersebut kemarin saya perintahkan Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kini Teddy Minahasa telah dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus.(*)