PINRANG, voicesulsel.com — Tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2019-2020, Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, Andi Dewiyanti kini resmi mendekam di Rutan Kelas IIB Pinrang, Kamis 3 Februari 2022.
Dewiyanti dijemput petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan pasca menjalani perawatan selama 11 hari di RSUD Lasinrang Pinrang.
Hal ini ditegaskan, Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto. Kata Tomy, Dewiyanti dijemput di rumah sakit setelah pihaknya mendapat surat keterangan dari dokter terkait kondisi kesehatannya tersangka yang sudah membaik.
“Jam 9 pagi tadi kami dapat kabar dari pihak rumah sakit. Kalau keluhan penyakit dari tersangka Dewiyanti sudah dalam keadaan normal dan diperkenankan untuk keluar dari rumah sakit,” kata Tomy.
Pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan dengan membawa Dewiyanti ke Rutan Kelas IIB Pinrang.
Kejaksaan Negeri Pinrang menitipkan Dewiyanti di Rutan Kelas IIB Pinrang hingga 20 hari ke depan.
“Hari ini, tersangka Dewiyanti resmi ditahan selama 20 hari ke depan,” ucapnya.
Tomy menuturkan saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi yang menjerat Dewiyanti.
Kepala Desa Wiringtasi yang menjadi tersangka korupsi itu seharusnya ditahan pada Senin 24 Januari lalu. Namun saat hendak digiring ke rutan, tiba-tiba jatuh pingsan didepan petugas yang hendak membawanya.
Dewiyanti terpaksa menjalani perawatan di RSUD Lasinrang Pinrang selama 11 hari.
Sebelumnya, Andi Dewiyanti dikabarkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa Wiringtasi Suppa tahun anggaran 2019-2020. Pada kasus ini ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp475 juta lebih. (mnr)