JAKARTA, VOICESULSEL — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Pada klaster pertama terdapat lima nama yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sementara pada klaster kedua, tiga tersangka yang ditetapkan adalah Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Kasus ini berawal dari laporan Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media elektronik mengenai keaslian ijazahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Bareskrim Polri dan Puslabfor menyatakan ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Penyidik saat ini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan terhadap para tersangka sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan.