PAREPARE, VOICESULSEL — Kantor Kelurahan Lompoe menggelar mediasi terkait sengketa kepemilikan tanah di Jalan Lasangnga, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kamis (12/2/2026).
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Lompoe Asmianti M dan dihadiri Sekretaris Lurah Fahri, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RW setempat, serta pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan objek tanah, yakni ahli waris almarhum Tanra Ganing, Adam Muhammad, dan kuasa Yaya Rusdaya, Andi Djuraid.
Lurah Lompoe Asmianti mengatakan, mediasi dilakukan untuk mencari titik terang atas persoalan tumpang tindih lahan yang terjadi.
“Karena ada ahli waris Tanra Ganing yang merasa kehilangan tanahnya, maka kita gelar mediasi ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menemukan titik terang dari persoalan yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ahli waris Tanra Ganing mengaku objek tanah miliknya tumpang tindih dengan objek tanah milik Yaya Rusdaya.
Lokasi tanah tersebut tergambar dalam peta blok 92 milik Tanra Ganing dan 93 milik Yaya Rusdaya.
“Peta blok 92 tercatat atas nama Tanra Ganing, sedangkan peta blok 93 terdaftar atas nama Yaya Rusdaya,” jelasnya saat mediasi berlangsung di ruang kerjanya.
Menurut Asmianti, terdapat lima bagian objek tanah yang berjejer di lokasi tersebut. Namun dalam mediasi kali ini, hanya tiga objek yang dibahas, yakni:
Peta blok 91 seluas 450 meter persegi atas nama Tiro Ganing
Peta blok 92 seluas 450 meter persegi atas nama Tanra Ganing
Peta blok 93 seluas 445 meter persegi atas nama Yaya Rusdaya.
Dalam pertemuan itu, pihak kelurahan menelusuri keabsahan kepemilikan dengan meminta para pihak memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dari klarifikasi tersebut, terungkap bahwa peta blok 91 atas nama Tiro Gani diklaim telah dibeli oleh pihak Yaya Rusdaya dari seseorang bernama Abd Hafid Kanna, dengan Nomor SHM 581. Namun sertifikat yang dipegang pihak Yaya Rusdaya bukan lagi atas nama Tiro Gani melainkan atas nama Nurhidaya seluas 445 meter persegi. Sehingga diduga SHM itu telah dibalik nama dari Tiro Gani ke Nurhidaya.
Namun, Ketua RW setempat, Murni, menyampaikan keterangan berbeda. Ia mengaku pernah didatangi seorang bernama Hj Nuraeni yang memperlihatkan SHM asli atas nama Tiro Gani yang belum dilakukan balik nama. Bahkan sampai saat ini PBB dari SHM itu masih dibayar.
“Ibu Nuraeni pernah datang ke saya dan menunjukkan SHM miliknya yang masih atas nama Tiro Ganing dan asli,” ungkap Murni sambil memperlihatkan nomor HP Hj Nuraeni.
Adanya perbedaan keterangan membuat status objek pada peta blok 91 dan 93 masih menjadi polemik dan simpang siur. Namun Lurah Lompoe memastikan mediasi akan dilanjutkan dengan mengundang pemilik objek nomor 90 atas nama Mare dan ahli warisnya bernama Saharia. Objek ini turut menjadi penentu letak posisi objek lainnya dilokasi itu.
Setelah itu, mediasi, kata Lurah akan dilanjutkan dengan mengundang seluruh pemilik objek di sekitar lokasi termasuk pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk hadir.
“Setelah mediasi berikutnya, kita akan undang semua pemilik objek di sekitar lokasi termasuk menghadirkan BPN,” jelas Asmianti.
Dalam pertemuan itu juga dibuatkan berita acara mediasi sebagai bukti resmi pertemuan dan dasar hukum atas setiap poin yang dibicarakan bersama. Ke depan, penetapan batas tanah akan menjadi bagian dari tindak lanjut penyelesaian sengketa.
Asmianti menegaskan, pihak kelurahan menjamin hak setiap pemilik objek akan diberikan sesuai dengan bukti SHM yang sah. “Tidak ada yang akan dirugikan. Semua akan diselesaikan sesuai aturan dan bukti kepemilikan yang ada,” tegasnya.(*)