PAREPARE, VOICESULSEL – Warga pemilik objek tanah di Jalan Lasangnga, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, mengapresiasi langkah Lurah Lompoe, Asmianti, yang bersedia memediasi sengketa objek tanah yang diduga tumpang tindih di wilayahnya.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Adam Muhammad, ahli waris dari almarhum Tanra Ganing, pemilik objek peta blok 92 seluas 450 meter persegi, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 232 dan peta blok kelurahan. Sementara pihak lainnya, Yaya Rusdaya, tercatat sebagai pemilik objek peta blok 93 dengan luas 445 meter persegi dengan nomor SHM terdaftar 581.

“Terima kasih kepada Ibu Lurah dan jajaran karena sudah menerima kami dengan baik dan siap mempertemukan seluruh pihak terkait atas persoalan objek tanah kami yang tumpang tindih,” ujar Adam Muhammad.
Kelurahan Fasilitasi Mediasi
Lurah Lompoe Asmianti menerima kedua belah pihak, baik dari Yaya Rusdaya yang dikuasakan kepada Andi Djuraid maupun ahli waris Tanra Ganing, pada Selasa (10/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Asmianti meminta masing-masing pihak untuk membawa seluruh berkas kepemilikan, termasuk sertifikat dan PBB, guna dibahas dalam agenda mediasi lanjutan.
Menurut Asmianti, pihak kelurahan siap memediasi persoalan tumpang tindih objek tanah yang melibatkan peta blok 91, 92, dan 93.
Ia juga memastikan akan mengundang lurah sebelumnya, termasuk pihak yang menangani Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut pada masa lalu.
“Kita akan undang semuanya untuk bertemu. Insya Allah dijadwalkan hari Kamis, 12 Februari 2026,” jelas Asmianti.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Kita ingin ini selesai dan klir tanpa harus sampai ke penegak hukum atau pengadilan,” tegasnya.
Fakta Baru Terungkap
Dalam pertemuan awal tersebut, terungkap bahwa objek peta blok 91 atas nama Tiro Gani telah dibeli oleh Yaya Rusdaya. Dengan demikian, Yaya Rusdaya kini menguasai dua objek, yakni peta blok 91 dan 93.
Sementara itu, ahli waris Tanra Ganing tercatat sebagai pemilik objek peta blok 92, yang posisinya berada di antara objek 91 dan 93.
“Artinya, lokasi kami berada di antara dua objek yang sama-sama dimiliki Yaya Rusdaya,” jelas Adam Muhammad.