MAKASSAR, VOICESULSEL – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026). Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel setelah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan kelima tersangka resmi ditahan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ujar Didik dalam keterangannya di Makassar.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM sebagai Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lainnya berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun hingga kini UN belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Fiktif
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulawesi Selatan dengan total anggaran mencapai Rp60 miliar.
Dari hasil penyidikan, tim Pidsus Kejati Sulsel menemukan indikasi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta dugaan pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 miliar.
Pemeriksaan Maraton dan Pencekalan
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang terlibat.
Mantan Pj Gubernur Sulsel BB diketahui telah diperiksa secara maraton selama kurang lebih 10 jam pada 17 Desember 2025 untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka melalui Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 guna mencegah upaya melarikan diri.
Dalam proses pengusutan kasus ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Dinas TPHBun Provinsi Sulsel, Kantor BKAD, serta kantor perusahaan rekanan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta bukti transaksi keuangan.
Hingga kini, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani.
Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Sulsel menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi itu diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)