Beranda » Lurah Lompoe Surati BPN, Minta Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Lasangnga

Lurah Lompoe Surati BPN, Minta Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Lasangnga

Lurah Lompoe Asmianti M memimpin pertemuan dengan pihak pemegang SHM objek tanah di Lasangnga yang tumpang tindih
Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL — Kantor Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, secara resmi melayangkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare terkait permohonan fasilitasi mediasi atas sengketa objek lahan di Jalan Lasangnga Lompoe.

Hal itu disampaikan Lurah Lompoe, Asmianti M, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/2/2026).

Ia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan agar BPN turut memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang diduga tumpang tindih antarwarga.

“Sudah kami surati, sekarang tinggal menunggu balasan dari BPN untuk pelaksanaan mediasi,” ujarnya.

Asmianti menjelaskan, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan dari pihak BPN meskipun surat permohonan telah diterima. Ia berencana kembali melakukan komunikasi untuk memastikan tindak lanjut.

“Belum ada info dari BPN. Besok saya coba hubungi lagi, karena sebelumnya sudah saya telepon dan disampaikan agar menunggu,” jelasnya.

Tiga Pemegang SHM Sudah Dipertemukan

Sebelumnya, pihak Kelurahan Lompoe telah menggelar pertemuan pada Kamis (19/2/2026) dengan tiga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek lahan yang dinilai tumpang tindih.
Ketiganya yakni:

Hj Nuraeni, pemegang SHM tahun 1980 atas nama Tiro Ganing seluas 450 meter persegi (peta blok 91);

Adam Muhammad, pemegang SHM tahun 1981 atas tanah Tanra Ganing seluas 450 meter persegi (peta blok 92);

Andi Djuraid, selaku kuasa dari pemegang SHM tahun 1994 atas nama Yaya Rusdaya seluas 445 meter persegi (peta blok 93).

Dalam pertemuan tersebut, para pihak sepakat untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan apa pun di atas lahan yang masih dipersengketakan hingga ada kejelasan.

Dugaan Salah Penunjukan Lokasi
Persoalan lahan ini mencuat setelah dua pemegang SHM, yakni Hj Nuraeni dan Adam Muhammad, mengadukan bahwa lahannya diduga ditempati oleh pihak Yaya Rusdaya yang melakukan pembangunan di lokasi tersebut.

Ketiganya kemudian dipertemukan guna mencari titik terang terkait objek lahan yang digunakan untuk pembangunan.

Melalui kuasanya, Andi Djuraid, pihak Yaya Rusdaya mengaku membangun di atas objek tersebut berdasarkan hasil floating dan pengukuran dari BPN.

Namun, diduga terjadi kesalahan penunjukan atau penempatan lokasi objek. Karena hasil floating yang diterima oleh pihak Hj Nuraeni dan Adam Muhammad menunjukkan tumpang tindih.

Di sisi lain, Hj Nuraeni merasa paling dirugikan karena menduga lahan yang dibanguni tersebut merupakan miliknya yang sah sesuai SHM yang dipegangnya terbit lebih dulu tahun 1980.

Pihak Kelurahan Lompoe berharap, dengan dilibatkannya BPN dalam mediasi lanjutan, persoalan batas dan keabsahan objek lahan dapat ditentukan secara objektif sesuai data pertanahan resmi.(*)