PAREPARE, VOICE SULSEL — Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare Arifuddin Idris melaporkan Iksan Iskak atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Iksan dilaporkan ke polisi atas nama pelapor Drs Arifuddin per tanggal 6 Juni 2023.
Sesuai surat yang diterima Iksan, tertulis undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada Senin 12 Juni 2023 di ruang pemeriksaan unit III Tipiter Satreskrim Polres Parepare.
Ia diundang untuk dimintai keterangan/klarifikasi berkaitan dengan laporan Drs Arifuddin tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Iksan yang dikonfirmasi seusai mendatangi Polres Parepare mengaku diterima oleh penyidik. Namun dirinya enggan diperiksa untuk dimintai keterangan, sebab Iksan mengaku didalam postingannya di media sosial miliknya tidak pernah menyebut pribadi.
“Saya tidak mau diambil keterangan, sebab dipostingan saya tidak pernah menyebut pribadinya, saya selalu menyebut kadis…kadis…kadis…,” kata Iksan saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Polisi kata Iksan menerima, prihal ketidakinginannya dimintai keterangan atas kasus pencemaran yang dilayangkan Drs Arifuddin. Namun dirinya siap dipanggil ulang apabila diperlukan. “Saya siap dijadwal ulang,” ujarnya.
Sebelumnya Kadis Pendidikan Kota Parepare Arifuddin Idris mengaku gerah setelah dirinya sering diserang lewat media sosial. Karenanya ia melaporkan akun medsos yang dimaksud untuk memberikan efek jera.
“Saya sudah sering diserang di medsos oleh yang bersangkutan, tapi saya bersabar karena itu menyangkut pekerjaan. Copot Kadis Pendidikan lah, dan lain-lain. Tapi saya anggap itu hal biasa, karena Presiden saja disuarakan di medsos, ganti lah, copot lah, turunkan lah, apalagi hanya Kadis Pendidikan. Tapi yang ini sudah menyangkut pribadi saya, dan itu mengganggu keluarga saya. Sehingga saya menempuh jalur hukum supaya menjadi pembelajaran, kenapa harus mengupload hal-hal pribadi seperti itu,” tegas Arifuddin dikutip dari Kilaskata.com.