PAREPARE, VOICE SULSEL — Sejumlah developer perumahan di kota Parepare enggan menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahan mereka Kepada Pemerintah Kota Parepare. Padahal, hal tersebut penting untuk memenuhi rasa nyaman terhadap user atau warga penghuni perumahan itu sendiri.
Kepala Bidang Perumahan Kota Parepare Andi Hasbullah mengatakan, para pengembang bandel tersebut memiliki berbagai alasan untuk tidak memenuhi kewajibannya sebagai penyedia perumahan yang layak. Sebab seluruh pengembang kata Hasbullah telah menandatangani pernyataan penyerahan RTH 20 persen dan PSU 20 persen kepada pemerintah melalui Dinas Perumahan, Permukaan dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Parepare.
“Para pengembang ini sudah membuat pernyataan ditandatangani, bahwa kalau tidak menyerahkan itu, ijin dan nota dinasnya bisa ditahan,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi wartawan voicesulsel.com Kamis 25 Mei.
Hasbullah mengatakan, PSU dan RTH wajib diserahkan untuk memenuhi rasa adil bagi warga penghuni agar dapat mendapatkan hal yang sama sebagaimana penghuni pemukiman lainnya yang bisa merasakan perbaikan jalan maupun drainase.
“Itu harus mereka serahkan, karena kalau tidak kasihan usernya, dan pemerintah tidak bisa masuk intervensi kalau belum diserahkan,” tegasnya.
Para pengembangan kata Hasbullah berkeras tidak menyerahkan karena mereka siap mau memperbaiki jalannya sendiri. Selain itu, sudah diatur juga bahwa untuk menyerahkan fasilitas itu harus memenuhi Ruang Terbuka Hijau sebesar 20 persen dan fasilitas umum 20 persen.
“Rata-rata pengembangan pasti kurang dari 20 persen PSU jalan dan drainase, jadi kita tidak bisa diproses. Bahkan ada yang belum mencapai 10 persen sehingga jauh dari yang diharapkan,” bebernya.
Andi Hasbullah bilang pengembang tersebut bisa disanksi, namun hanya sebagai sanksi administrasi atau nota dinasnya tidak dikeluarkan sebelum mereka menyerahkan tahap pertamanya.
Dari 171 perumahan kata dia, baru 37 perumahan yang sudah menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosialnya dalam hal ini RTH dan PSU. Ia juga bilang kalau banyak pengembang bila dipertimbangkan untuk tidak diberikan ijin, maka usahanya dialihkannya ke anak atau keluarganya dengan mengganti nama perusahaan.(ak)